Berita Hukum Kasus Pidana Polri

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengrusakan Mobil Yang Viral Di Medsos

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengrusakan Mobil Yang Viral Di Medsos

Waspira News | Polres Bogor – Saat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Pelaku kekerasan dan pengrusakan mobil yang tersebar di medsos yang mana terjadi. Di Pakansari Kabupaten Bogor.

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K Mengatakan bahwa kasus ini terjadi Hari Senin 24 Juli 2023. Pada malam hari yang mana Pelaku (YP 42) menerima ajakan balapan mobil.

Oleh Korban  (KC 24) dan (GAP 24) dalam suatu grup WhatsApp, yang mana antara pelaku dan Korban memang berkawan mengenal. Satu sama lain, akan tetapi dari keterangan Korban Hanya sebagai Candaan Obrolan Grub saja. (31/7/2023)

Kronologis Kejadian

Pada Pukul 23.00 WIB Pelaku YP (42) datang ke lokasi, kemudian pelaku YP (42) pergi meninggalkan lokasi. Untuk membeli minuman beralkohol.

Sekitar pukul 02.30 WIB Pelaku YP (42) kembali ke lokasi dan Datang langsung Menabrakan mobilnya ke mobil Hyundai. Milik korban GAP (24) kemudian pelaku YP (42) turun dari mobilnya sambil marah – marah lalu sempat memukul korban.

Baca Juga Tingkatkan Kesadaran Kamtibmas Di Kalangan Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gelar Police Goes to School

Setelah itu Pelaku YP (42) memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil Honda Brio milik Korban KC (24). Pelaku Kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi.

Dengan selang 30 menit kemudian pelaku YP (42) kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa golok kemudian korban dan rekannya melarikan diri dan si pelaku YP (42) merusak kaca mobil milik korban KC (24) dan GAP (24) dengan golok tersebut. Akibat kejadian ini kedua korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 105.000.000,-.

Pasca kejadian tersebut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K langsung memerintahkan Anggota  Resmob dan Sat Reskrim. Untuk mencari Pelaku tersebut untuk di amankan dan kurang dari 1 X 24 jam pelaku tertangkap  dan dapat di amankan dengan barang bukti kendaraan mobil Inova putih.

Pasal yang di terapkap dalam kasus ini yaitu Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal. Hukuman 5 tahun 6 bulan. Setelah melakukan pemeriksaan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan atas kejadian tersebut disebabkan adanya misscommunications dan pengaruh minuman keras yang sering jadi masalah, pemicu, dan menciptakan sebab akibat dari angka kriminalitas di Kabupaten Bogor. Jelasnya

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses