Berita BPK Jabar Dinas Bina Marga Jabar Kementerian PUPR RI Ombudsman RI

PT Trie Mukty Pertama Putra Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Rekonstruksi Jalan BTS di Segmen 1

PT Trie Mukty Pertama Putra Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Rekonstruksi Jalan BTS di Segmen 1
Dokumen Poto 8/5-2026
 Dokumen Poto 8/5-2026 Jalan BTS
Dokumen Poto 8/5-2026 Jalan BTS

CIANJUR, WASPIRA NEWS – Proyek fantastis pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi Jalan Batas (BTS) wilayah Kabupaten Bandung – Kebonmuncang – Cikadu – Cianjur kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pihak pelaksana proyek, PT Trie Mukty Pertama Putra, memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan sejumlah kejanggalan dalam proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Proyek strategis yang berada di Segmen 1 ini diduga kuat di laksanakan tanpa adanya fasilitas direksi keet di lokasi konstruksi. Padahal, fasilitas tersebut sangat krusial dan berfungsi sebagai pusat manajemen, administrasi, pengawasan, serta ruang rapat koordinasi bagi para staf dan kontraktor.

Informasi tersebut turut diperkuat oleh keterangan Deni (40), salah seorang warga setempat yang memantau jalannya proyek di lapangan.

Berdasarkan data administratif, proyek bernilai jumbo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat. Ini mencakup rincian kontrak sebagai berikut: Nomor Kontrak: 555/PUR.03.10.01/0031/SP/PJ2WPI, Tanggal Kontrak: 5 Mei 2025, Nilai Kontrak: Rp37.398.124.885,80, Penyedia Jasa: PT Laksana Dharma Putra, Masa Pelaksanaan: 240 hari kalender (terhitung sejak 5 Mei 2025), Masa Pemeliharaan: 365 hari kalender.

Temuan Hasil Investigasi Lapangan

Berdasarkan hasil pemantauan komprehensif dan investigasi langsung yang di lakukan oleh tim di lapangan pada Minggu, 17 Mei 2026, di temukan beberapa persoalan krusial yang dinilai memerlukan klarifikasi serta tindak lanjut segera:

Kerusakan Pasca-PHO (Provisional Hand Over): Kondisi hasil pekerjaan yang terbilang masih “seumur jagung” terindikasi sudah mengalami kerusakan dibeberapa titik. Sepanjang ruas jalan Muncang – Cikadu Batas Bandung/Cianjur, padahal baru saja melewati tahap penyerahan pertama.

Dugaan Kualitas Pekerjaan di Bawah Spesifikasi Teknis: Tim menemukan indikasi kuat bahwa kualitas pengerjaan fisik di lapangan tidak memenuhi standar mutu yang di tetapkan, meliputi:

Pemasangan U-ditch (saluran air) pada bahu jalan yang diduga memiliki ketebalan tidak seragam dan kurang rapi.
Hasil pengaspalan hotmix di beberapa titik kritis dinilai kurang berkualitas karena sudah mulai menunjukkan gejala kerusakan awal.

Pemasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lapangan diduga di kerjakan di bawah spesifikasi (under spec), di mana material strukturnya terpantau sudah mulai rontok dan rapuh.

Urgensi Transparansi Anggaran: Mengingat besarnya nilai kontrak yang mencapai Rp37,39 miliar dari alokasi anggaran daerah, kualitas mutu fisik jalan ini menjadi perhatian penuh masyarakat demi asas kemanfataan jangka panjang.

Permohonan Klarifikasi ke UPTD Wilayah Pelayanan I Cianjur

Berkaitan dengan temuan-temuan tersebut, pihak media telah melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi yang ditujukan kepada UPTD. Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Cianjur selaku pengelola kegiatan. Instansi tersebut diduga kurang maksimal dalam melakukan fungsi pengawasan melekat di lapangan.

Adapun poin pertanyaan utama yang di ajukan meliputi:

Apakah kondisi kerusakan fisik hasil pekerjaan yang di temukan di lapangan tersebut sudah di nyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak?

Langkah konkret pengawasan serta pengendalian mutu apa saja yang telah di lakukan oleh pihak direksi teknis maupun konsultan pengawas selama masa pelaksanaan berlangsung?

Tindakan korektif tegas apa yang akan di ambil oleh pihak dinas terhadap penyedia jasa (PT Laksana Dharma Putra) jika terbukti secara sah terdapat ketidaksesuaian mutu bangunan?

Bagaimana status terakhir terkait progres fisik riil serta rencana PHO menyeluruh untuk ruas jalan tersebut?

Upaya konfirmasi ini di dasarkan pada hak pemenuhan. Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, serta mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan jalan sebagaimana di atur dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga berita ini di turunkan dan di terbitkan ke publik, baik pihak dinas terkait maupun kontraktor pelaksana proyek belum bisa memberikan keterangan formal ataupun tanggapan resmi mengenai permasalahan tersebut. Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan pemeliharaan jalan ini.

RedWN – Abeng

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses