Berita Bupati Bandung Camat Baleendah Dishub Kabupaten Bandung PT. Indonesia Rabboni Garment

Parkir Semrawut di Depan PT Indonesia Rabboni Garment Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

Parkir Semrawut di Depan PT Indonesia Rabboni Garment Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

Waspira News || BANDUNG- Fasilitas umum di sepanjang Jalan Raya Banjaran KM 10,2, Kabupaten Bandung, di keluhkan oleh pengguna jalan dan warga sekitar. Hal ini di sebabkan oleh parkir sepeda motor yang semrawut di bahu jalan serta markah jalan provinsi tepat di depan. PT Indonesia Rabboni Garment. Kamis, 22/10/2026

Di duga, perusahaan tersebut tidak menyediakan area parkir internal yang memadai bagi karyawannya, sehingga kendaraan roda dua berjejer. Hingga memakan badan jalan dan membahayakan pengendara yang melintas.

Parkir Semrawut di Depan PT Indonesia Rabboni Garment Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan
Parkir Semrawut di Depan PT Indonesia Rabboni Garment Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

 

Kondisi tersebut kerap memicu kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam krusial seperti jam masuk kerja di pagi hari. Dan saat jam pulang kerja selain parkir liar, aktivitas penyeberangan karyawan yang ramai serta pedagang kaki lima berjejer. Di sekitar gerbang pabrik turut memperparah penumpukan kendaraan, meski tampak petugas keamanan (security) membantu menyeberangkan karyawan dengan menghentikan laju kendaraan. Langkah tersebut di nilai kerap memicu antrean panjang mengingat jalan tersebut merupakan jalur provinsi yang padat.

Keluhan ini di suarakan oleh Cecep (58), warga Baleendah. Ia membandingkan kondisi kawasan tersebut dengan masa sebelum keberadaan. PT Indonesia Rabboni Garment. “Dua belas tahun lalu, saat area ini  masih di kelola oleh PT Unilon, parkir motor berada di dalam kawasan pabrik. Tidak ada kemacetan, tidak semrawut, dan lingkungan tidak terkesan kumuh seperti sekarang,” ujar Cecep.

Warga setempat lainnya, yang enggan di sebutkan namanya, berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung dan pihak kepolisian untuk menertibkan parkir liar serta menata para pedagang di bahu jalan. Selain itu, pihak manajemen perusahaan dan Camat setempat di dorong untuk bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Edukasi Regulasi dan Aturan Hukum

Praktik penggunaan bahu jalan provinsi sebagai tempat parkir kendaraan mengabaikan sejumlah regulasi lalu lintas yang berlaku: Larangan Parkir di Badan Jalan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 43, fasilitas parkir untuk umum atau kegiatan usaha wajib di selenggarakan di luar Ruang Milik Jalan (Rumija). Parkir di dalam Rumija jalan provinsi tidak diperbolehkan kecuali diatur khusus sesuai ketentuan Perda setempat.

Kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Sesuai Permenhub Nomor 75 Tahun 2015, perusahaan atau kegiatan usaha. Dengan potensi bangkitan lalu lintas tinggi wajib menyusun dokumen Andalalin yang di verifikasi oleh Dinas Perhubungan sebelum memperoleh izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sanksi Pelanggaran Penggunaan bahu jalan atau Rumija secara ilegal untuk fasilitas parkir maupun aktivitas penunjang usaha dapat di kenakan sanksi administratif. Penghentian kegiatan sementara, hingga sanksi pidana/denda sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Red_WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses