WASPIRA NEWS || BALEENDAH – Pemilik sekaligus penanggung jawab pembangunan gudang konveksi di wilayah Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Norita di wakili Feby. Menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait dugaan alih fungsi lahan serta tuduhan bangunan ilegal yang di layangkan oleh DPD PASKIBAR Kabupaten Bandung.
Klarifikasi tersebut di sampaikan melalui surat resmi Nomor: 01/HZ-KNF/X/2026 bertanggal Oktober 2026, yang di tujukan kepada. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PASKIBAR Kabupaten Bandung, langkah ini di ambil sebagai respons atas permohonan audiensi, peninjauan lapangan. Dan tuntutan pembongkaran bangunan di area sekitar Jalan Paniisan/Jalan Jatimekar.
Dalam keterangannya, Feby menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pembangunan gudang tersebut bertujuan untuk mendukung perekonomian lokal dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.
“Terkait perizinan, saat ini proses pengurusan dokumen legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang sedang berjalan sesuai mekanisme di instansi yang berwenang.
Kami tidak pernah berniat mengabaikan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan tata ruang wilayah,” Feby, dalam surat resminya. Menanggapi tuduhan bahwa proyeknya berdiri secara ilegal di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Di lindungi (LSD). Pihak pemilik mengimbau seluruh elemen masyarakat dan organisasi untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, kepastian hukum hendaknya menunggu verifikasi dan keputusan resmi dari instansi teknis terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.(PUTR), Dinas Pertanian, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung.
Pihaknya menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan verifikasi administratif maupun peninjauan fisik di lapangan oleh dinas terkait.
Lebih lanjut
Feby menyayangkan adanya desakan pembongkaran yang di nilai prematur serta tuduhan sepihak di luar prosedur hukum. Langkah-langkah semacam itu di nilai berpotensi merugikan iklim investasi dan nama baik usaha yang sedang di bangun.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak konstitusional untuk berusaha dan berinvestasi sepanjang memenuhi aturan hukum. Kami berharap, semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses dialog serta klarifikasi resmi melalui instansi pemerintah,” pungkasnya.
Surat klarifikasi ini di harapkan dapat menjadi perimbangan informasi (batu uji cover both sides) bagi DPD PASKIBAR Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah, serta masyarakat luas agar permasalahan ini dapat di selesaikan secara objektif dan kondusif.
Konfirmasi dan Klarifikasi ini di terbitkan sebagai wujud komitmen redaksi dalam memenuhi Kode Etik Jurnalistik (Pasal 11) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menyajikan berita yang adil, berimbang, dan akurat.
Pewarta : AA/Red_BN



Leave feedback about this