WASPIRANEWS || BANDUNG, JABAR – Pembangunan gedung yang diperuntukkan bagi pabrik tekstil di Jalan Pameutingan diduga kuat melanggar perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan megah yang diperkirakan seluas ribuan meter persegi tersebut disinyalir berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ironisnya, meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (22/10/2026), aktivitas pembangunan di lokasi tersebut terpantau masih terus berjalan.
Lokasi proyek pembangunan pabrik ini terbilang unik karena berada di wilayah perbatasan. Akses jalan masuk atau bagian muka bangunan terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk. Sementara itu, area bangunan utama masuk ke dalam wilayah administratif Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Malakasari membenarkan adanya kegiatan sidak tersebut. Pihaknya menyebutkan bahwa salah satu kepala dusun (kadus) setempat turut mendampingi petugas saat sidak berlangsung. Dugaan pelanggaran izin proyek ini pun menjadi bahan perbincangan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (24/10/2026), sejumlah pekerja tampak masih menyelesaikan pengerjaan konstruksi rangka baja. Menurut penuturan beberapa pekerja di lokasi, pengerjaan proyek tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dengan melibatkan kurang lebih 40 orang pekerja.
Selain persoalan kelengkapan dokumen perizinan yang belum dikantongi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek ini juga terindikasi diabaikan. Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik proyek yang diketahui bernama Baron belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di lokasi. Sementara itu, Riko selaku mandor proyek juga sulit ditemui dengan alasan sedang berada di kontrakan.
Masyarakat berharap pihak berwenang dan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bandung segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan proyek tersebut.
Catatan Tambahan: Sekilas tentang LP2B
Sebagai informasi, LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) merupakan bidang lahan pertanian yang dilindungi untuk mendukung kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Dasar Hukum: Keberadaan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketentuan Pengalihan Fungsi: Ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilarang dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian, kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Insentif Petani: Petani atau pemilik lahan LP2B berhak mendapatkan dukungan pemerintah, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), prioritas bantuan sarana dan alat mesin pertanian (alsintan), perbaikan infrastruktur irigasi, hingga fasilitas sertifikasi tanah.
Perbedaan LP2B dan LSD: LP2B mencakup kawasan lahan pertanian pangan secara umum, sedangkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bagian dari instrumen tata ruang yang berfokus khusus pada perlindungan lahan sawah.
Pewarta : Mang Abeng



Leave feedback about this