BANDUNG, Waspira.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menggelar rapat koordinasi terkait kasus dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan di lingkungan SMP Negeri 17 Bandung pada Jumat (9/10/2026). Rapat yang berlangsung pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung tersebut mengagendakan konfirmasi, klarifikasi, dan penanganan kasus guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Berdasarkan Surat Undangan Nomor
TU.04/6657-Disdik/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dr. Edy Suparjoto, S.Pd., M.Pd., pertemuan tersebut dihadiri oleh orang tua korban, paman korban, kepala sekolah, serta sejumlah guru.
Namun, alih-alih menjadi wadah penyelesaian yang menenangkan, pihak keluarga korban menilai sikap pejabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung berlanjut menjadi persoalan baru. Pejabat tersebut diduga bersikap arogan dan melakukan intervensi saat berbicara kepada kedua orang tua korban di hadapan pihak sekolah.
Menurut keterangan keluarga korban kepada awak media, Kadisdik meminta agar permasalahan ini tidak dibawa ke luar dan diangap sudah selesai. Keluarga korban juga menyebut ada intruksi agar kasus ini tidak diberitahukan kepada media. Padahal, pihak keluarga hadir secara kooperatif memenuhi undangan rapat tersebut.
Usai rapat, awak media berupaya mengonfirmasi hasil pertemuan kepada Ketua Tim (Katim) Disdik Kota Bandung, Asep Suhara, melalui pesan singkat. Mewakili Disdik Kota Bandung, Asep hanya menyampaikan secara singkat bahwa kedua belah pihak sepakat mengambil jalan masing-masing, tanpa memberikan keterangan lebih mendalam.
Sebelumnya, Erik selaku orang tua korban sempat mengapresiasi langkah cepat Disdik Kota Bandung dalam merespons laporan masyarakat. Pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan melalui sanksi disiplin yang tegas terhadap oknum pelaku, penyebar video, guru, maupun pihak-pihak yang dinilai memperkeruh suasana dan melindungi pelaku.
Senada dengan Erik, Deni selaku paman korban menegaskan komitmen keluarga untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihak keluarga menuntut keadilan seadil-adilnya agar insiden serupa tidak terulang di sekolah manapun, khususnya di Kota Bandung dan Jawa Barat pada umumnya.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung ini menuai sorotan publik. Langkah penanganan yang dinilai kurang transparan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kota Bandung belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah konkrit untuk menjamin lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi para siswa.
Pewarta : A Abeng – Hedi B/RedWN

Leave feedback about this Cancel Reply