
KABUPATEN BANDUNG, WASPIRANEWS – Keluarga besar H. Cece Kadarisman, S.E., didampingi oleh Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH MPC PP) Kabupaten Bandung, Dini Adiguna, S.H.I., selaku kuasa hukum pemilik lahan, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Jumat (30/10/2026).
Kedatangan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum terkait dugaan kecerobohan pihak BPN yang menerbitkan produk sertifikat ganda atau tumpang tindih Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 15 hektar yang masih dalam status sengketa dan penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Sempat terjadi ketegangan antara pihak BPN dan keluarga pemilik lahan akibat dugaan adanya upaya pengusiran terhadap keluarga korban. Namun, setelah situasi dilerai, audiensi akhirnya dapat dilanjutkan dan berjalan sesuai harapan kedua belah pihak.
Kronologi Sengketa Lahan Seluas 15 Hektar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa ini bermula dari kasus hukum yang melibatkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), dengan salah satu terdakwa adalah H. Cece Kadarisman, S.E. selaku Dewan Komisaris KCKGP.
Menurut H. Cece, saat dirinya menjadi bagian dari pemegang saham KCKGP, perusahaan tersebut memiliki utang piutang dengan Bank Mega senilai puluhan miliar rupiah. Utang tersebut diklaim terjadi di luar sepengetahuannya, hingga akhirnya lahan miliknya seluas 15 hektar ikut disita.
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kemudian melakukan penyitaan atas lahan tersebut berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 568/Pen.Pi/2015/PN.BLB terkait perkara hukum KCKGP. Putusan penyitaan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga pihak PN Bale Bandung berhak melakukan proses lelang eksekusi.
Adapun dasar hukum lelang eksekusi objek sitaan tersebut mengacu pada Penetapan Penyitaan PN Bale Bandung tertanggal 25 Mei 2015 dalam Perkara Nomor 204/PID.SUS/2018/PN.BDG jo. Nomor 187/PID.SUS/2019/PT.BDG jo. Nomor 647 K/PID.SUS/2020 jo. Nomor 461 PK/PID.SUS/2022.
Munculnya Permasalahan HGB di Lokasi Objek Sitaan
Dalam proses lelang eksekusi atas aset yang terletak di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, tersebut, muncul permasalahan baru di lokasi objek lahan. Pihak H. Cece menilai BPN Kabupaten Bandung menerbitkan sertifikat yang tidak relevan dan seolah mengabaikan perkara yang sedang berjalan di Kejari Bale Bandung.
Adapun sertifikat sebanyak delapan bidang yang telah mengantongi HGB yang dikeluarkan oleh dinas terkait (PUTR Kabupaten Bandung) meliputi:
HGB 751, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 17 Mei 2015)
HGB 752, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 17 Mei 2015)
HGB 3283, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 06 Maret 2030)
HGB 3284, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 06 Maret 2030)
HGB 3285, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 06 Maret 2030)
HGB 3286, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 06 Maret 2030)
HGB 3287, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 06 Maret 2030)
HGB 3288, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 06 Maret 2030)
H. Cece menegaskan bahwa dirinya tidak serta-merta menjaminkan tanah pribadi miliknya kepada pihak KCKGP. Oleh karena itu, ia sangat membutuhkan kepastian hukum dari lembaga peradilan agar eksekusi terhadap lahan 15 hektar tersebut dapat segera dilakukan secara penuh oleh pihak Kejari Bale Bandung.
Pihaknya juga mendesak agar kejaksaan segera memasang papan informasi penyitaan di atas lahan tersebut, mengingat putusan yang telah inkracht sudah tidak dapat lagi diusut atau diklaim oleh pihak manapun.
Sementara itu, usai audiensi dengan pihak BPN Kabupaten Bandung, kuasa hukum H. Cece Kadarisman, S.E., yaitu Dini Adiguna, S.H.I., menyampaikan bahwa pihaknya diarahkan untuk menunggu hasil eksekusi yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung dalam waktu dekat.
(RedWN) AA



Leave feedback about this