Waspira News || BANDUNG- Fasilitas umum di sepanjang Jalan Raya Banjaran KM 10,2, Kabupaten Bandung, di keluhkan oleh pengguna jalan dan warga sekitar. Hal ini di sebabkan oleh parkir sepeda motor yang semrawut di bahu jalan serta markah jalan provinsi tepat di depan. PT Indonesia Rabboni Garment. Kamis, 22/10/2026
Di duga, perusahaan tersebut tidak menyediakan area parkir internal yang memadai bagi karyawannya, sehingga kendaraan roda dua berjejer. Hingga memakan badan jalan dan membahayakan pengendara yang melintas.

Kondisi tersebut kerap memicu kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam krusial seperti jam masuk kerja di pagi hari. Dan saat jam pulang kerja selain parkir liar, aktivitas penyeberangan karyawan yang ramai serta pedagang kaki lima berjejer. Di sekitar gerbang pabrik turut memperparah penumpukan kendaraan, meski tampak petugas keamanan (security) membantu menyeberangkan karyawan dengan menghentikan laju kendaraan. Langkah tersebut di nilai kerap memicu antrean panjang mengingat jalan tersebut merupakan jalur provinsi yang padat.
Keluhan ini di suarakan oleh Cecep (58), warga Baleendah. Ia membandingkan kondisi kawasan tersebut dengan masa sebelum keberadaan. PT Indonesia Rabboni Garment. “Dua belas tahun lalu, saat area ini masih di kelola oleh PT Unilon, parkir motor berada di dalam kawasan pabrik. Tidak ada kemacetan, tidak semrawut, dan lingkungan tidak terkesan kumuh seperti sekarang,” ujar Cecep.
Warga setempat lainnya, yang enggan di sebutkan namanya, berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung dan pihak kepolisian untuk menertibkan parkir liar serta menata para pedagang di bahu jalan. Selain itu, pihak manajemen perusahaan dan Camat setempat di dorong untuk bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Edukasi Regulasi dan Aturan Hukum
Praktik penggunaan bahu jalan provinsi sebagai tempat parkir kendaraan mengabaikan sejumlah regulasi lalu lintas yang berlaku: Larangan Parkir di Badan Jalan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 43, fasilitas parkir untuk umum atau kegiatan usaha wajib di selenggarakan di luar Ruang Milik Jalan (Rumija). Parkir di dalam Rumija jalan provinsi tidak diperbolehkan kecuali diatur khusus sesuai ketentuan Perda setempat.
Kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Sesuai Permenhub Nomor 75 Tahun 2015, perusahaan atau kegiatan usaha. Dengan potensi bangkitan lalu lintas tinggi wajib menyusun dokumen Andalalin yang di verifikasi oleh Dinas Perhubungan sebelum memperoleh izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sanksi Pelanggaran Penggunaan bahu jalan atau Rumija secara ilegal untuk fasilitas parkir maupun aktivitas penunjang usaha dapat di kenakan sanksi administratif. Penghentian kegiatan sementara, hingga sanksi pidana/denda sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Red_WN



Leave feedback about this