Waspira News | Kabupaten Bandung – Agen da Pembacaan Surat Tuntutan (P-42) dengan nomor Register Perkara : PDM-269/CIMAH/EOH.2/10/2022, Telah di laksanakan sidang lanjutan.Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO.
Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO didakwa melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan di rencanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban MUHAMMAD MUBIN (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.
Pembacaan surat tuntutan
Pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO. Yang di bacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Bpk. SUGENG SUMARNO, SH) dengan isi Tuntutan sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO dengan Pidana MATI.
- Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah.
- 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam.
- 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat.
- 1 (satu) potong rompi warna hitam.
- 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu.
- 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu.
- 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam.
- 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru.
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam.
- 1 (satu) buah celana warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 ;
Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO
1. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sidang akan di lanjutkan pada Hari Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan Tanggapan Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum dan Terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO.
Pewarta : Tim/RedWN
Leave feedback about this