Berita Online BPN Kab Bandung Kejaksaan Bale Bandung

Polemik Lahan 15 Hektar di Cinunuk: Keluarga H. Cece Kadarisman Bersama BPPH MPC PP Datangi BPN Kabupaten Bandung

Polemik Lahan 15 Hektar di Cinunuk: Keluarga H. Cece Kadarisman Bersama BPPH MPC PP Datangi BPN Kabupaten Bandung
Polemik Lahan 15 Hektar di Cinunuk: Keluarga H. Cece Kadarisman Bersama BPPH MPC PP Datangi BPN Kabupaten Bandung

​

KABUPATEN BANDUNG, WASPIRANEWS – Keluarga besar H. Cece Kadarisman, S.E., didampingi oleh Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH MPC PP) Kabupaten Bandung, Dini Adiguna, S.H.I., selaku kuasa hukum pemilik lahan, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung pada Jumat (30/10/2026).

Kedatangan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum terkait dugaan kecerobohan pihak BPN yang menerbitkan produk sertifikat ganda atau tumpang tindih Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 15 hektar yang masih dalam status sengketa serta berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Sempat terjadi ketegangan antara pihak BPN dan keluarga pemilik lahan akibat dugaan adanya upaya pengusiran terhadap pihak keluarga. Namun, setelah situasi berhasil dilerai, audiensi akhirnya dapat dilanjutkan dan berjalan sesuai harapan kedua belah pihak.

Kronologi Sengketa Lahan Seluas 15 Hektar serta Munculnya Permasalahan HGB di Lokasi Objek Sitaan

Dalam proses lelang eksekusi atas aset yang terletak di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, tersebut, muncul permasalahan baru di lokasi objek lahan. Pihak H. Cece menilai BPN Kabupaten Bandung menerbitkan sertifikat yang tidak relevan dan seolah mengabaikan perkara yang sedang berjalan, di mana pihak kejaksaan akan menangani serta melelang aset melalui balai lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Adapun delapan bidang tanah yang telah mengantongi sertifikat HGB meliputi:

HGB Nomor 751, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 17 Mei 2015)
HGB Nomor 752, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 17 Mei 2015)
HGB Nomor 3283, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 6 Maret 2030)
HGB Nomor 3284, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 6 Maret 2030)
HGB Nomor 3285, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 6 Maret 2030)
HGB Nomor 3286, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 6 Maret 2030)
HGB Nomor 3287, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 6 Maret 2030)
HGB Nomor 3288, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi (tertanggal 6 Maret 2030)

Pihaknya juga mendesak agar kejaksaan segera memasang papan informasi penyitaan di atas lahan tersebut, mengingat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah tidak dapat lagi diusut atau diklaim oleh pihak manapun.

Indikasi Tumpang Tindih dan Penerbitan PBG

Polemik pertanahan terkait legalitas status kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Bandung ini kembali mencuat ke publik. BPPH MPC PP Kabupaten Bandung menyoroti munculnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan yang ditengarai masih dalam status sengketa hukum dan bermasalah.

Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Bandung, Dini Adiguna, S.H.I., mengungkapkan adanya indikasi tumpang tindih (overlapping) kepemilikan sertifikat ganda di lahan Perumahan Rama Biru milik PT Putra Biru Perkasa di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dini menyebutkan bahwa dari total luas lahan 15 hektar yang dikelola, sekitar 7 hektar di antaranya diduga mengalami klaim atau penyerobotan hingga terbit sertifikat HGB. Lebih ironisnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan pemagaran permanen hingga fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sangat riskan ketika dokumen legalitas seperti PBG dapat diterbitkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), padahal status tanah tersebut secara substansi masih berperkara di pengadilan dan bahkan merupakan objek barang sitaan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Dini Adiguna.

Tanggapan BPN Kabupaten Bandung

Menanggapi keluhan masyarakat serta upaya konfirmasi yang telah diajukan hingga tujuh kali oleh pihak BPPH MPC PP, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses koordinasi bersama pihak Pengadilan Negeri dan lembaga terkait.

Berdasarkan surat resmi BPN Kabupaten Bandung Nomor MP.02.01/1828-32.04/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, pihak BPN telah melayangkan surat konfirmasi pertanahan kepada Kepala KPKNL Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Usai audiensi, Dini Adiguna menyampaikan bahwa pihak keluarga dan kuasa hukum diarahkan untuk menunggu hasil eksekusi yang akan segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung dalam waktu dekat.

Baca Juga : Diduga Masalah Sengketa Lahan, Penerbitan PBG PUTR Kab – BalanceNews.Id

​(RedWN) AA

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses