
KABUPATEN BANDUNG, WASPIRA NEWS – Sebagian warga Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, mengeluhkan dugaan pencemaran air Sungai Cigadog akibat pembuangan limbah cair secara langsung dari pabrik tahu tanpa pengolahan yang memadai.
BN (60), salah seorang warga Desa Panyocokan, menyampaikan keresahan tersebut saat dikonfirmasi di kediamannya. Menurutnya, warga merasa sangat terganggu oleh aktivitas pabrik tahu yang berlokasi di Kampung Tonjong, RW 30, Desa Ciwidey.
“Kami sebagai warga Desa Panyocokan merasa terganggu dengan adanya pabrik tahu di Kampung Tonjong. Limbah dibuang langsung ke Sungai Cigadog tanpa septic tank atau pengolahan,” ujar BN.
Ia menambahkan, sebelum pabrik tersebut berdiri, warga memanfaatkan air Sungai Cigadog untuk kebutuhan sehari-hari, terutama saat musim kemarau. Namun kini, air sungai tidak dapat lagi digunakan karena menyebabkan timbulnya rasa gatal pada kulit.
Upaya Konfirmasi
Saat beberapa awak media mendatangi pabrik tahu di Kampung Tonjong untuk mengonfirmasi hal tersebut, kedatangan insan pers diterima oleh salah seorang pekerja. Pekerja tersebut menjelaskan bahwa pabrik telah beroperasi selama tujuh tahun. “Pabrik tahu ini sudah berdiri sekitar tujuh tahun. Soal limbah, kami tidak tahu. Silakan hubungi Pak Haji Edih selaku pemiliknya,” tutur pekerja tersebut singkat.
Upaya konfirmasi dilanjutkan dengan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung pada Selasa (28/7/2026).
Petugas keamanan di lokasi menginfokan bahwa Kepala Bidang Penindakan, Rojul, sedang bertugas di luar kantor.
Awak media kemudian mengontak Rojul melalui pesan instan WhatsApp dengan mengirimkan foto serta laporan keluhan warga terkait kondisi Sungai Cigadog. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas, teguran, maupun sanksi yang diberikan oleh pihak terkait.
Dampak Lingkungan dan Penanganan Limbah
Pembuangan limbah cair tahu secara langsung ke badan air tanpa proses pengolahan melanggar peraturan lingkungan hidup. Limbah tahu memiliki kadar bahan organik tinggi yang dapat menimbulkan berbagai dampak buruk:
Bau Menyengat: Terjadi akibat gas amonia dan hidrogen sulfida dari proses pembusukan zat protein.
Kerusakan Ekosistem: Air sungai menjadi keruh dan berbusa, menurunkan kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen) yang memicu kematian biota sungai.
Gangguan Kesehatan: Kontak langsung dengan air tercemar dapat menyebabkan iritasi dan penyakit kulit.
Guna mencegah pencemaran berlanjut, pemilik usaha wajib menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri atau komunal agar air buangan aman sebelum dialirkan ke saluran umum.
(BN-Red)



Leave feedback about this