
PASIRJAMBU, WASPIRANEWS.COM — Proyek pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas di SMP Negeri 1 Pasirjambu, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik.
Pelaksanaan pengerjaan fisik di lokasi tersebut dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta terindikasi minim pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan pemantauan awak media Waspiranews di lokasi pada Sabtu (22/8/2026), para pekerja terlihat membongkar dan memindahkan material bangunan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Selain itu, tidak ada rambu-rambu pembatas keamanan dan keselamatan di sekeliling area pembongkaran ruang kelas.
Puing-puing material bangunan, paku yang berserakan, serta benda tajam lainnya tampak terhampar di sekitar area pengerjaan.
Kondisi ini membahayakan para siswa yang kerap lalu lalang di lingkungan sekolah
Menurut pengakuan salah seorang pekerja di lokasi, pengerjaan rehabilitasi tersebut baru berjalan kurang lebih selama satu bulan.
“Pekerjaan ini baru berjalan sekitar satu bulan,” ujar salah satu pekerja saat ditemui media.
Selain persoalan K3, keberadaan papan informasi proyek turut menuai kritik. Papan tersebut dipasang di tempat yang kurang terbuka. Sehingga sulit diakses atau dilihat oleh publik. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah merupakan hak publik yang wajib dipenuhi.
Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek:
Pekerjaan: Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 1 Pasirjambu
Lokasi Kegiatan: SMPN 1 Pasirjambu, Jl. Stasiun Cisondari No. 6, Pasirjambu, Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung
Pelaksana: CV Aditiya Mandiri
No. SPK: PA.02.02/1897 – BidSMP
Nilai Pekerjaan: Rp192.643.446,00
Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026
Jangka Waktu: 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Kondisi di lokasi proyek kian disayangkan karena kontraktor maupun pengawas teknis dari dinas terkait tidak berada di tempat.
Petugas keamanan (satpam) sekolah pun tidak berada di pos penjagaan saat insan pers berkunjung. Konfirmasi wartawan akhirnya diterima oleh salah seorang guru yang memberikan izin untuk peninjauan.
Ketiadaan kontraktor dan pengawas dinas di lapangan menguatkan dugaan lemahnya kepatuhan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak kontraktor pelaksana (CV Aditiya Mandiri). Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, serta Kepala SMPN 1 Pasirjambu selaku pihak penerima manfaat.
(Pewarta : Beng-Red)



Leave feedback about this