Waspira News || GARUT – Tim Gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Unsur TNI/Polri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai wilayah di Kabupaten Garut, Minggu (24/11/2024).
TIM GABUNGAN MULAI TERTIBKAN APK DI GARUT JELANG MASA TENANG PILKADA 2024
Penertiban APK ini di harapkan dapat menciptakan suasana kondusif selama masa tenang Pilkada 2024, sehingga masyarakat dapat fokus mempersiapkan diri. Untuk memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penertiban di lakukan untuk mendukung pelaksanaan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
Baca Juga : Gen G Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Pilkada 2024
“Penertiban di mulai tadi malam pukul 00.00 oleh tim Gabungan Satpol PP bersama Bawaslu di dukung unsur TNI Polri di lokasi Jalan Ibrahim Adji Rancabango, di ikuti secara serentak oleh tim tingkat kecamatan gabungan kecamatan dan panwascam di dukung unsur Forkopim setempat,” ujar Kasatpol PP Garut, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, APK yang di tertibkan mencakup milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Penurunan APK ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengharuskan Paslon atau pendukung menurunkannya secara mandiri paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.
“Setelah lewat waktu tersebut APK bukan milik Paslon atau partai pendukung, jadi bisa langsung di musnahkan pada saat penertiban. atau kalau ada masyarakat yg membutuhkan bisa di berikan secara cuma-cuma,” tandasnya.
Penulis : Muhamad Azi Zulhakim
Red\WN
Leave feedback about this