Waspira News | Garut – Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman kondusif, Polsek Bayongbong laksanakan Kegiatan Ops Pekat. Kamis (27/7/2023).
Polsek Bayongbong Polres Garut
Hal ini di lakukan untuk antisipasi tindak pidana yang di akibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya.
Selain mencegah tindak Pidana dari konsumsi miras, juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini petugas kepolisian menyita miras berbagai jenis di Kp. Radug Hilir Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Garut.
Baca Juga : Jumat Berkah Kapolsek Kotabaru Berikan Santunan di Hari Raya Idul Yatama 1445 H
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Bayongbong AKP Yusli mengatakan miras ini di sita dari Sdri. R (45) Warga Desa Sukasenang Kec. Bayongbong Garut.
Petugas Polsek menyita 25 drum ciu, 2 ember tuak, 46 botol alkohol 70% one med (100 ml), 20 botol Ciu (1 liter) dan 18 botol Ciu Leci (1 liter).
Barang bukti tersebut di amankan di Mapolsek Bayongbong Polres Garut dan penjual di berikan peringatan, pembinaan serta Tipiring.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras di lingkungannya.” Pungkas Yusli.
Humas Polda Jabar/RedWN
Leave feedback about this