Waspira News || Kabupaten Bandung. Pengerjaan, Tembok Penahan Tanah (TPT) sudah 2 hari tanpa memasang di lokasi papan Kegiatan Informasi Publik (KIP). Tidak tranfaransi menuai sorotan masyarakat. Desa Malakasari Kec Baleendah.
Pasalnya dalam Pelaksana pekerjaan sudah langgar UU KIP No. 14 Tahun 2008 adalah Undang Undang tentang keterbukaan informasi publik. Yang mengesahkan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya secara terbuka dan transparan.
Undang-undang ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, memastikan akuntabilitas, dan menjadi dasar hukum bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kini jadi sorotan publik. Pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lokasi di Jln. Rancabungur No,10 Desa Malakasari Kecamatan Baleendah. Kabupaten Bandung, adanya dugaan publik seperti Proyek Siluman, pasalnya dalam Pelaksana Projek Langgar UU KIP.
Tidak Adanya Konfirmasi Pelaksanaan Kegiatan Proyek
Konfirmasi Kades Via WhatsApp oleh awak media terkait adanya proyek tidak jelas asal usulnya di wilayah Desa Malakasari. Informasi dari kades itu bukan pekerjaan dari desa kalau ga salah itu dari PUPR Kab Bandung pungkasnya, Kamis, 27 November 2025
Pemantauan awak Media Lipsus WN cek dan ricek kelokasi proyek di Jln. Rancabungur wilayah Desa Malakasri terlihat Hal yang mencolok. Pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lokasi benar tidak terlihat Papan Informasi kegiatan yang biasa menjadi Identitas dan Informasi penting bagi masyarakat.
Temui salah satu tokoh masyarakat inisial (M) 60 Tahun yang tidak mau namanya di sebutkan pungkasnya kepada wartawan sejak awal. Pekerjaan di mulai tidak terlihat papan informasi kegiatan seperti siluman.
“Tokoh masyarakat beri Edukasi”, proyek yang menggunakan uang dari APBD-APBN Ini adalah salah satu alokasi terbesar dari. APBN yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan produktivitas nasional wajib tranfaransi kepada publik. Pungkas tokoh
Pelaksanaan Proyek ini bisa di sebut sebagai Projek Siluman karena tidak adanya Transparansi kepada Masyarakat, ini tentunya sudah melanggar UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti yang di ketahui bahwa dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomir 14 Tahun 2008, dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012 yang mengatur di dalamnya bahwa setiap Pembangunan Fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang nama kegiatan proyek poinnya setiapa pengelolaan anggaran harus di laksanakan secara transparan.
Setiap Proyek Harus Memasang
Papan Informasi agar Masyarakat dapat Mengetahui jenis Kegiatan yang di laksanakan siapa yang mengerjakan,besar anggaran dan darimana sumber anggaran yang di Gunakan.
Adanya dugaan oknum dinas terkait proyek di jadikan ajang bancakan di pihak ke 3 kan lagi, di lapangan pelaksana nakal. Tanpa memasang papan nama kegiatan itu sengaja menyembunyikan Informasi sebagai trik untuk membohongi kepada Publik agar tidak termonitor besar anggaran dan sumber anggaran.
Dalam hal ini. Seharusnya pelaksana, pengawas pekerjaan dari dinas PUPR Kab Bandung bisa mengawasi turun tangan langsung kelapangan. Menegur dan memberikan sangsi tegas kepada PT atau CV sebagai Pelaksana dari projek tersebut yang diduga dijual belikan ke pihak ke 3.
Pewarta : Hy. H



Leave feedback about this