
Waspira News || Kab Subang – Kembali Terancam Jurnalis Media Online saat melakukan peliputan publikasi di wilayah Kab Subang dengan durasi percakapan rekaman 06:25. Oleh Oknum yang mengaku dari Lembaga LSM Pendekar Subang Bersama Oknum Ketua DPD APPI Kab Subang Jawa Barat adanya dugaan premanisme.
Oknum LSM Pendekar Bersama Ketua APPI Subang Ancam Media Masuk Wilayah Kab Subang
Melihat kejadian ini. Sona Rusmambar selaku Wapimred Waspira News menyikapi dan Angkat bicara, “Memang hal wajar kalau ada anggapan dari. Kaperwil Jabar Waspira News bahwa oknum yang mengaku dari LSM Pendekar Kab. Subang bersama Ketua DPD APPI Kab. Subang. Terkesan membekingi Kades Pagaden.
Berawal dari adanya Klarifikasi Dani Julianto Kaperwil Jabar tetap menjaga marwah jurnalisnya dalam melakukan peliputan kelapangan dan mendatangi. Kantor Desa Pagaden, Kades Dewi Puspitasari pada saat itu tidak ada di tempat. Selasa, 9 Desember 2025
Adanya Keterangan dari Salah seorang Staf desa, singkat ibu Kades lagi Rapat di Hotel Dayang Sumbi Wisata Ciater, dan saya sendiri pada saat itu tidak melihat adanya LSM Pendekar Kab Subang dan Ketua DPD APPI Subang di desa.Pungkas Dani J
Baca Juga : VOKAL BEKINGI KADES PAGADEN OKNUM KETUA APPI JABAR JEGAL WARTAWAN DARI LUAR MASUK WILAYAH SUBANG
Dani yang memberikan langsung Surat Nomor 222/WN-News/UND/XII/2025, perihal permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi di terima oleh Kasipem Desa Pagaden di ruangan pelayanan.
Surat konfirmasi APBDes-DD yang di tujukan untuk hak jawab untuk kepala Desa Pagaden ini. tidak ada lain untuk kepentingan informasi publik terkait adanya dugaan Mal-Administrasi. Dalam hal ini. Yang kebakaran jenggot malah Oknum LSM Dan Oknum DPD APPI Kab Subang.
Dengan adanya kejadian ini, bagi saya sendiri selaku Wapimred Waspira menjadi pertanyaan ada apa kades dengan Ketua DPD APPI Subang. Jika tidak ada yang di tutupi, kenapa harus marah dan tak mempersilakan dari media luar subang untuk Konfirmasi. Masalahnya akan dugaan-dugaan pun muncul ketika Oknum yang mengaku LSM dan Wartawan muncul seperti siluman ini tidak akan bertanggung jawab apalagi tidak kooperatif.
Dengan adanya kejadian ini, saya berharap baik itu dari LSM, Ormas, Jurnalis jangan sampai mau di jadikan beking oknum kades. Justru kita harus tetap menjungjung tinggi Hak masyarakat akan keterbukaan informasi bagi kepentingan publik.
Harapan Masyarakat Indonesia
Sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto memberi perintah tegas kepada APH (Aparatur Penegak Hukum) Kejaksaan Agung, Polri, BPKP, Dan KPK. Untuk tidak ragu ragu dan tidak takut untuk menindak siapapun yang melakukan korupsi Baik yang terjadi sekarang mau pun yang bisa di usut dari masa lalu.
Sesuai dengan Dasar Hukum Pidana korupsi UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang. Jenis jenis korupsi (penyuapan, penggelapan, dan Gratifikasi dan lain lain) dengan ancaman pidana berupa penjara denda dan pencabutan hak politik, pelaporan atau temuan korupsi di desa bisa disampaikan ke KPK, Polisi Atau Kejaksaan.
Pembaharuan Data Terakhir Pada 19 Desember 2024
Seperti adanya dugaan Malaadministrasi dalam Realisasi Laporan Pertangung Jawaban di ADBDes – DD Pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang untuk Tahun 2023. Sebesar Rp.1.065.335.000.00,- program khusus penguatan pangan di Desa mengacu pada PMK 103 Nabati Hewani dan JUT Jalan Usaha Tani yang terserap 20% yang bersumber dari DD Sebesar Rp. 213.067.000 tidak adanya keterbukaan.
- Penguatan ketahanan pangan tingkat Desa (lumbung Desa) Sebesar Rp.84.253.950 penerapanya di mana?
2. Peningkatan produksi tanaman pangan. (Alat produksi dan Pengolahan Pertanian) Sebesar
Rp.100.884.650. ?
3. Pagu anggaran operasional desa 3% dari DD sebesar Rp.31.960.050. ?
4. Program pelaksanaan dan realisasi penggunaan dana desa sesuai regulasi pemendagri No 20 Tahun 2018
Tata kelola keuangan desa dan perbub tata kelola keuangan Kabupaten belanja barang dan jasa (Barjas)
di desa. ? - Pembangunan rehabilitasi peningkatan jalan desa sebesar Rp.230.000.000. ?
b. Pemeliharaan saranan prasarana kepemudaan olah raga milik desa Sebesar Rp.265.704.400. ?
5. Pernyataan modal bumdes Rp.75.000.000. ?
Masyarakat Sorot
Adanya Dugaan temuan terkait laporan Administras LPJ di buat seolah olah LPJ tersebut terealisasikan 100% pada kenyataanya, seperi. Untuk bidang penyelenggaraan pemerintah, bidang pembinaan masyarakat, bidang pembangunan inprastruktur dan bidang bencana alam.
Dalam hal ini adanya dugaan tidak di laksanakan 100% untuk kegiatannya, sekedar seremonial biasa, asal asalan untuk menutupi Laporan Administrasi LPJ, begitupula dengan bidang pembangunan insprastruktur pembelian Alat Tulis Kertas (ATK).
Dalam pembelian barang, pasir, batu, sprit, batu belah, jika ada pembelanjaan aspal untuk hotmix jalan di bawah standar kwalitas dengan membeli aspal yang murah demi untuk mendapatkan cash back dari belanja barang dan jasa.
Begitu pula dalam ukuran panjang lebar, ketebalan, dan ketinggian banyak yang tidak sesuai dengan pagu anggaran dalam RAB yang sesungguhnya.
Bahkan upah pekerjapun di duga di fiktifkan tidak sesuai dengan jumlah pagu anggaran untuk upah para pekerja. Dalam bidang pembangunan masyarakat desa. Dengan pola PKT padat karya tunai desa dengan cara swakelola
Bagaimana tata cara pengadaan barang dan jasanya apakah aturan di tempuh untuk melakukan lelang ke pihak ke-3 apakah lelang sederhana yang dilakukan oleh KPA.
Toko Matrial di tunjuk langsung oleh KPA mengingat ada aturan terhadap barjasnya sudah sesuai dengan peraturan bupati (perbub) pengadaan barang. Dan jasa Kabupaten belanja di atas 60 juta harus melalui lelang ke 3 Toko Matrial terhadap penyedia barang dan jasa di duga KPA tidak transparan.
Pewarta : (A Abeng -Tim)
RedWN



Leave feedback about this