Waspira News | Kab Bandung – Kepala Desa Buninagara Kec Kutawaringin Hj. Iis R Lesmana SE. Di Periode 2021-2027 terpilih dan di percaya. Untuk memimpin kembali Desa Buninagara oleh masyarakatnya, namun setelah menjalankan roda pemerintahan selama 5 bulan menjabat di Tahun 2024 ini.
KEPALA DESA BUNINAGARA DIDUGA TILEP INSENTIF UNTUK RT/RW TIDAK DI BERIKAN SELAMA 9 BULAN
Desa Buninagara di bagi 14 Rw, Fakta di lapangan Iis sebagai kepala desa yang menjabat 2 periode Tahun ini. Menurut masyarakatnya atas kebijakannya bertolak belakang dengan sumpah jabatannya. Kades Harusnya bisa menyelenggarakan Pemerintah Desa, serta melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat dan pemerdayaan masyarakat Desa itupun sesuai dengan visi dan misi.
Kepala Desa Buninagara Acuhkan Amanat
Bupati Bandung di saat pelantikan Kades terpilih serentak. Jum’at 13 Oktober 2023 yang bertempat di gedung Moh Toha. Dadang Supriatna menyampaikan dalam pelantikan kepada para kepala Desa terpilih, agar bisa memberikan rasa keadilan, rasa tanggung jawab dan bisa mensejahterakan warga masyarakat dalam mengemban tugasnya.
” Menjadi pemimpin masyarakat itu harus bisa berdiri di atas semua kepentingan, turun kelapangan, buat program yang tepat sasarannya. Dan bisa bersinergi dengan progam visi Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS) ”.
Oknum Kades Buninagara Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD), dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) tahun 2023 yang di peruntukkan insentif Rt/Rw, namun belum juga di berikan.
Menurut sumber yang di peroleh warga desa Buninagara, bahwa adanya penyelewengan untuk insentif selama 9 bulan. Hal tersebut muncul ke permukaan berawal dari awal mula pencalonan kembali Iis sebagai kepala desa di tahun 2021 diduga untuk biaya dalam pencalonan menggunakan dana talang, setelah terpilih menghalalkan segala cara akhirnya siku kanan siku kiri. Selasa (26/03/2024)
Irfan anggota BPD
Mengatakan dalam setiap adanya pencairan sebagai BPD ataupun anggota BPD tidak di libatkan dalam hal itu, hanya saja ada surat undangan untuk hadir yang di berikan oleh Kades. Dan untuk saat ini tidak sama sekali di libatkan untuk kegiatan apa pun.
Seharusnya kepala desa selalu melibatkan BPD dalam kegiatan apapun karena BPD pun harus ada laporan dari Pemdes untuk di laporkan pada inspektorat. Apalagi terkait pencairan yang seharusnya adanya keterbukaan, tidak di umpatkan sendiri.
Sebagai BPD yang melakukan pengawasan terhadap peraturan desa dan peraturan kepala desa, setidaknya hal tersebut dapat di tindak lanjuti namun Kades hanya bilang “BPD asal hadir 4x dalam seminggu”.
“Hal ini sudah pernah di bicarakan dan di rapatkan namun Kades selalu menunda-nunda juga berdalih anggaran belum cair, seolah menutup-nutupi kesalahannya dan selalu menjawab dengan nada tinggi ketika di tanyakan insentif yang belum di bayarkan”.
Tak tahu apa yang ada di pikirkan seorang Kades, sebagai Rt,Rw juga BPD hanya ingin insentifnya di bayarkan karena sudah terlalu lama.
Di sebutkan Rw 04 pak entum, terakhir menerima gaji bulan Juli tahun 2023 senilai Rp. 750.000/3 bulan. Adanya permasalahan terbit SK dan pernah di tanyakan SK Rt/Rw namun dalihnya jabatan Rt/Rw hanya 2,5 tahun dan harus ada pembaruan lalu di keluarkan lah SK para Rt/Rw.
Banyaknya masalah di desa Buninagara, pernah sewaktu-waktu kades melayangkan surat untuk RT/RW dan harus di tanda tangani, itu pun jika para Rt/Rw setuju dengan apa yang di nyatakan kades dalam isi surat tersebut. Namun para Rt/Rw belum mendatangi atau menyetujuinya karena masih di pikir-pikir dulu. jelas entum
Keresahan Muncul Di Tengah Masyarakat
Keterangan tersebut di benarkan oleh warga dan anggota desa, yang ikut dalam wawancara media Waspira. Bahwa insentif Rt/Rw pada tahun 2023 juga tidak di terima hanya beberapa bulan saja. Adapun harapan pak entum, ingin adanya kejelasan dari kepala desa terkait haknya.
Sungguh di sayangkan atas tindakan Kades yang menyelewengkan dana desa atau korupsi. Yang seharusnya mensejahterakan warga-warga nya, namun ini malah menyengsarakan.
Sekarang jauh berbeda di dalam memimpin roda pemerintahan Desa Buninagara. Yang seharusnya tugas desa salah satunya menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintah, penetapan peraturan di desa pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Pihak media sempat mendatangi kantor desa. (Selasa, 26/3/2024) menurut salah satu staff pelayanan. Kades sedang tidak ada lagi acara di luar. Ujar Eka
Untuk di ketahui, kepala desa Buninagara Kecamatan Kutawaringin hingga berita ini di terbitkan belum berhasil di hubungi.
Pewarta : Abeng/RedWN
Leave feedback about this