Berita Bupati Subang DPMD Kab Subang Kasus KETAHANAN PANGAN

Pemdes Belendung 20% Untuk Ketahanan Pangan Diduga Fiktip

Pemdes Belendung 20% Untuk Ketahanan Pangan Diduga Fiktip

Waspira News ll Subang Jabar – Pemdes Belendung, Kec Cibogo, Kab Subang Realisasi DD Tahun 2023 sebesar Rp.1.110.387.000,-. Untuk ketahanan Pangan 20% terserap sebesar Rp.222.077.490,- Usut Punya Usut Lipsus WN menemui kades di kantonya namun di sayangkan. Kades lagi tidak ada di tempat adanya keterangan staf. Kades hari ini tidak masuk kerja lagi panen. tutur staf.

Pemdes Belendung 20% Untuk Ketahanan Pangan Diduga Fiktip

Alhasil awak media konfirmasi salah satu staf desa di sela – sela kesibukannya Taufik Hidayat kaur kesra saat di sentil terkait. Program Ketahanan Pangan, saya tidak tau dan saya tidak di libatkan oleh kepala desa hanya menyalurkan BLT DD Tahun 2023. Sebesar Rp.69.300.000,- bagi penerima sebanyak 77 KPM Satu tahun tiga atau empat tahap 12 bulan.
BLT DD Tahun 2024. sebesar Rp.138.600.000,- keterangan kaur kesra masih sama.

Ironis Kepala desa untuk di konfirmasi terkait anggaran Tahun 2024 sebesar Rp.1.118.425.000,- cukup fantastis di Desa Belendung tersebut khususnya DD untuk Ketahanan pangan 20% sebesar Rp.223.685.000,- kepala desa menhindar dari kejaran tim awak media ada apa.

Dalam Hal Ini

Diduga oknum kepala desa telah melanggar undang – undang keterbukaan publik Nomer 14 Tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik ,( UU KIP), adalah landasan hukum yang memberikan tentang hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang trasparan, akuntebel, dan partisipatif serta untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap kinerja badan publik.

Juga, sebagai pejabat publik, semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan atau kritik dari media.menghindar dari wartawan adalah tindakan yang tidak mencerminkan keterbukaan.

Bahkan bisa di artikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Ayat (1) dalam UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, tindakan memblokir atau menghindari wartawan bisa di kategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Mirisnya lagi adanya sorotan publik pemantau peduli terhadap anggaran desa mengatakan muncul dugaan adanya penyelewengan terkait program ketahanan pangan nasional yang di lakukan oleh oknum kepala desa,
Lanjut Dodi 55 Tahun bagi Kuasa Pengguna Anggaran harus mematuhi prinsif transparasi, apalagi dengan anggaran dana desa DD untuk kesejahtraan masyarakat Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, untuk itu kepada pihak yang berkompeten seperti BPK, Inspektorat Kabupaten Subang, dan APH agar bisa turut mengawasi pada pogram ketahanan pangan dari tahun 2023 – 2024.diduga rentan di korupsi.

Pewarta : Agus
RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses