Berita Kasus Kasus Pidana

Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jaksa Penuntut Umum menetapkan putusan Henry Hernando sebagai terdakwa

Waspira.Com, Kabupaten Bandung — Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jaksa Penuntut Umum menetapkan putusan Henry Hernando sebagai terdakwa (Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A) menetapkan putusan Henry Hernando sebagai terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Muhammad Mubin (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan).

” Sudah ditetapkan sebagai terdakwa seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, S.H., dan Plh. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Agus Rahmat, S.H.)” tadi, termasuk Henry Hernando ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (22/11/2022).

Sebagai terdakwa (HH) melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Muhammad Mubin ( Letkol Inf (Purn.) TNI/ Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.

Perbuatan itu diancam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sesuai ditetapkan sebagai terdakwa, Tim Penasehat Hukum terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno Hartono tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29 November 2022) dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. (K.3.3.1

(RedWn)

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses