KABUPATEN BANDUNG, WASPIRANEWS – Dugaan pelanggaran transparansi publik terjadi pada kegiatan pembangunan di TK Al-Kura, Kampung Pasir Awi RT 02 RW 09, Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Rabu (16/9/2026).
Hasil pantauan sejumlah awak media di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang. Padahal, kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) guna menjamin transparansi anggaran kepada masyarakat.
Selain permasalahan papan informasi, para pekerja di lokasi juga terlihat tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) maupun penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penampakan di lapangan memperlihatkan para buruh bekerja tanpa helm pelindung, rompi keselamatan, sepatu bot, sarung tangan, hingga masker.
Pengabaian APD ini bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan pihak penyelenggara atau pemberi kerja menyediakan fasilitas keselamatan kerja secara gratis bagi para pekerja demi meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Upaya Konfirmasi dan Penolakan
Guna menguji perimbangan berita (cover both sides), awak media berupaya mengonfirmasi pihak pengelola. Namun, Ketua Yayasan TK Al-Kura dilaporkan sedang tidak berada di tempat.
Rombongan jurnalis kemudian diterima oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai guru di TK tersebut. Ketika ditanya mengenai sumber anggaran kegiatan, ketersediaan APD/K3, hingga alasan tidak dipasangnya papan proyek, oknum guru tersebut justru merespons dengan nada tinggi.
“Bapak dari mana? Disuruh siapa ke sini?” ujar oknum guru tersebut dengan nada ketus. Ia bahkan menuding kedatangan wartawan hanya untuk meminta uang.
Perwakilan awak media langsung meluruskan tuduhan tersebut dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.
“Kami datang untuk bersilaturahmi dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas salah seorang wartawan di lokasi.
Meski telah dijelaskan, oknum yang diduga guru TK Al-Kura tersebut tetap enggan memberikan keterangan dan mengusir para wartawan dari area lokasi agar tidak melakukan peliputan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul anggaran proyek serta kejelasan penegakan aturan K3 di lokasi tersebut.
Mau saya bantu buatkan surat permohonan konfirmasi tertulis resmi untuk dikirimkan ke pihak Yayasan TK Al-Kura atau Dinas Pendidikan setempat?
Kontributor : Bando Jitu



Leave feedback about this