Berita Humas Polda Jabar Polri

Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Polisi

Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Polisi

Waspira News | Sukabumi – Kapolres Sukabumi, Polda Jabar  AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Sukabumi. Sabtu, tanggal 09 September 2023.

Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Polisi

Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi Polda Jabar  menjelaskan, “Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana.” Jelas Kapolres Sukabumi Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., MSi memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil meringkus residivis curanmor yang meresahkan masyarakat.

Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).

Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.

Dalam pemaparan yang di sampaikan oleh Kapolres menjelaskan “Modus operandi yang di gunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.” Paparnya.

Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang di curi meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan, “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat di hukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutup Kapolres.

RedWN/HPJ

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses