Berita Pemerintah

Banyaknya Jalan Rusak Menuai Keluhan Pengguna Jalan, Yang Baru Seumur Biji Jagung

Banyaknya Jalan Rusak Menuai Keluhan Pengguna Jalan, Yang Baru Seumur Biji Jagung

Waspira News | Kabupaten Bandung – Jalan rusak banyak menuai keluhan pengguna jalan yang melewati jalur Patengan arah Cipelah dan warga setempat tepatnya di Patengan, kecamatan Rancabali.

Jalan merupakan infrastruktur bagi warga dan merupakan sarana vital untuk kegiatan aktivitas  sehari-hari yang melewati jalan rusak tersebut jadi terganggu. Selain menghambat perjalanan, jarak tempuh pun menjadi lebih lama.

Salah satunya kerusakan jalan yang terjadi di wilayah kab Bandung, terpantau jalan  berlubang, retak, patah menimbulkan arus lalulintas. Selain itu jalan berlawanan jadi terganggu dan tersendat karena kendaraan harus di stop menjadi 1(satu) arah dikarenakan jalan kembali di bongkar untuk di perbaiki.

Salah satu pengguna jalan saat di sambangi awak media mengatakan “ko jalan cepet rusak” Padahal baru di bangun kurang lebih satu tahun, ini menjadi terhambatnya perjalanan.

Terlihat warga kesal dengan jalan yang rusak amburadul seperti kolam yang sedang di perbaiki dan di tancapkan pepohonan. Dari kesalnya warga kepada pemerintah jalan yang baru seumur jagung udah rusak lagi, Ujar warga.

Selain itu juga setiap pembangunan rabat beton yang ada di kab Bandung selalu jarang memasang papan proyek/tidak transparan, seolah-olah di tutup-tutupi.

“Kami sebagai warga merasa kecewa atas kinerja Pelaksana proyek yang terkesan membodohi”. “Pemerintah sudah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan proyek, Jangan seenaknya saja” pungkasnya.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Adapun undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tertuang pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan public. Yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public

Selain itu, pemasangan papan nama kegiatan proyek itu kan tujuannya untuk di ketahui oleh masyarakat .Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, terkait jenis kegiatan, pengerjaan lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Dengan tidak memakai papan proyek pekerjaan tersebut di duga sarat KKN dan terkesan proyek siluman. Lemahnya pengawasan dari pihak dinas (PU) sehingga pekerjaan yang tidak terkontrol, dan menjadikan pekerjaan terkesan asal-asalan.

Perwata : Tim/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses