AMDAL BBWS Berita BPOM Jabar Diskominfo Kota Bandung Edukasi Gubernur Jabar Kasus

Miris Oknum Karyawan Tejerat Pidana Akibat Gajih Di Bawah UMR

Miris Oknum Karyawan Tejerat Pidana Akibat Gajih Di Bawah UMR

Waspira News || Kota Bandung – Permasalahan beberapa pabrik di Kota Bandung sering saja terjadi di sekeliling kita, seperti legalitas operasional mereka, gaji di bawah UMR, termasuk pencemaran lingkungan.

Miris Oknum Karyawan Tejerat Pidana Akibat Gajih Di Bawah UMR

Seperti halnya berita yang beberapa hari lalu menjadi sorotan publik, dengan adanya gaji di bawah UMR juga legalitas pabrik CV. Boshton Inti Kulinari di pertanyakan.

Telusuri awak media pada Senin, 21 Juli 2025 yang mendatangi pabrik CV. Boshton yang memproduksi olahan sosis dan bakso berada di Jalan Rancabolang Kec Gede Bage No. 258 Rancabolang-Gede Bage Kota Bandung.

Etika kejurnalisan pun di terapkan, dengan menanyakan pada satpam bernama Asep ingin menemui pihak HRD guna meminta konfirmasi dan klarifikasi dengan adanya pemberitaan sebelumnya.

Satpam Asep pun menghubungi pihak HRD bernama Ibu Diana, setelah awak media menunggu cukup lama dan kami pun di persilahkan untuk menemui guna konfirmasi.

Setelah itu awak media waspira News dan tim pun memasuki ruangan HRD dan menjelaskan maksud dari kedatangannya pada CV. Boshton Inti Kulinari pada Ibu Diana. Disini tim mempunyai beberapa poin untuk di pertanyakan.

Di ketahui beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa CV.Boshton tersebut mempekerjakan sekitar 50 orang dengan gaji di bawah UMR. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari 1 tahun, juga uang lemburan pun bisa di katakan tidak sesuai dengan ekspektasi.

Di sisi lain CV.Boshton menerapkan peraturan yang konyol, para karyawan tidak boleh melakukan ibadah dan tidak tidak boleh buang air besar ( BAB) jika hal itu di langgar maka di kenakan denda.

Peraturan macam apa yang di terapkan seperti itu, padahal itu hak mereka jika ingin beribadah karna tidak mengganggu jam kerja. Seyogyanya perusahaan tidak boleh menghalangi atau membatasi karyawan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.

“Larangan atau pembatasan ibadah di tempat kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia dan dapat di kenakan sanksi hukum”.

Adapun permasalahan yang mencuat ke publik adanya pemecatan beberapa orang karyawan yang di tuding mencolong hasil produksi pabrik.

Sementara HRD CV. Boshton Ibu Diana yang telah menjabat selama 4 tahun ini dengan adanya kedatangan awak media seakan bertanya-tanya ada apa ??? Dan seolah menyangkal beberapa poin yang awak media dan tim pertanyakan dengan menjelaskan bahwa perusahaan sudah mempunyai legalitas seperti NIB juga terkait gaji karyawan itu, upahnya Rp.120 ribu perhari dengan catatan bekerja lebih dari 1 tahun dan untuk karyawan bagian produksi harian Rp.60 ribu. Adapun uang lemburan bagi pekerja yang melebihi batas waktu yaitu Rp.7500/jam.

Di sebutkan legalitas CV. Boshton Inti Kulinari ini sudah ada sebelum berdiri, juga produk kami sudah berbadan BPOM. Namun untuk Disnaker kita jemput bola, karna mungkin kesibukan mereka terlalu padat jadi kita yang mendatanginya.

Di sentil terkait dengan adanya karyawan yang di pecat

Diana menjawab banyak karna mereka tidak taat pada aturan perusahaan. Contohnya kemarin saja ada 8 orang yang melakukan pelanggaran (maling), sontak saja kita lakukan pemecatan.

Adanya karyawan yang tertangkap tangan oleh security sedang maling dan itu juga adanya pengancaman dari salah satu karyawan yang di keluarkan. Namun saya tidak menanggapi hal itu, karna awalnya dia tidak menerima gaji di tahan oleh perusahaan.

Diana menyebutkan bahwa dengan di tahannya gaji para karyawan itu bentuk dari tanggung jawab. Jadi dia baru kerja 5 hari dan tertangkap tangan dia maling, di situ juga kita mengeluarkannya. Memang sebetulnya dia jelas-jelas bawa barang (baso) yang belum di packing, ternyata itu terjadi bulan hanya sekali atau 2x dan perusahaan pun langsung mengambil tindakan.

Saya tidak akan mentoleransi karyawan yang maling, kita selesaikan secara intern.

Kronologis awalnya, sebelum jam pulang dia berpura-pura membuang sampah dan memang security pun sudah mengawasi orang tersebut. Memang adanya kecurigaan security pun mengecek yang ada di dalam karung, benar saja adanya bakso di dalam karung tersebut.

Dan memang jika karyawan tersebut mengambil dalam skala kecil iya kita keluarkan atau pemecatan. Dan tidak ada penggantian ganti rugi.

Dengan adanya kejadian tersebut, saya lebih memperketat lagi setiap orang yang masuk kesini

Namun berbanding terbalik dengan faktanya, setelah di telusuri bahwa 8 orang yang di keluarkan dan di tuduh mencuri itu di laporkan pada pihak yang berwenang. Mereke di laporkan atas tindakan kriminal dan juga harus mengganti rugi uang perusahaan.

Alih-alih di selesaikan secara kekeluargaan, tapi CV. Boshton malah mempanjang permasalahan.

Pihak CV. Boshton Inti Kulinari seolah menutupi kejadian atau peristiwa yang sebetulnya, di mana bekas karyawan tersebut harus mengganti rugi melebihi batas dari yang mereka ambil. Seolah di dalam permasalahan secara tidak langsung ada unsur pemerasan.

Mohon untuk pihak-pihak terkait agar lebih bijak dalam mengambil langkah, agar tidak menimbulkan dampak kedepannya.

Pewarta: Abeng BLC
RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses