Berita

Proyek Pengecoran Jl. Lintas Desa Margalaksana – Desa Ciroyom Menurut Masyarakat Langgar UU KIP

Proyek Pengecoran Jl.Lintas Desa Margalaksana - Desa Ciroyom Menurut Masyarakat Langgar UU KIP

 

Waspira News || Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang di laksanakan di Jl.lintas Desa Margalaksana menuju Desa Ciroyom, terlihat proyek tersebut. Sengaja tidak memasang adanya Papan Informasi Publik yang terpasang di lokasi Pekerjaan tersebut.

Proyek Pengecoran Jl. Lintas Desa Margalaksana – Desa Ciroyom Menurut Masyarakat Langgar UU KIP

Dalam hal ini harus jelas bersumber anggaran dari mana, karena di lokasi tidak terpasang papan informasi publik yang bisa menjelaskan. Pengerjaan proyek tersebut.

Pasalnya dalam pelaksanaan proyek rabat beton tersebut di duga seperti siluman dengan  tidak terpasang terpasang di lokasi terkait. Mihil papan keterbukaan informasi publik serta tidak sesuai Spek. Jumat – 19/09/2025.

Sesuai hasil pantauan Awak media di lokasi bahwa pengerjaan pengecoran jalan tersebut bisa membahayakan pengguna jalan yang akan melintas.

Seperti terlihat sepanjang Jl. Yang di bangun di kanan kiri. Jl pekerjaan tersebut acak – acakan amburadul. dan harus jelas bersumber.  Anggaran dari mana, karena di lokasi tidak terpasang papan informasi publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut

Bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena di setiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber anggaran dari pemerintah wajib memasang informasi publik sesuai dengan UU KIP.

Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah lainnya.

Sesuai dengan Kepres No 80 Tahun 2003. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan. Terhadap proyek yang sedang di kerjakan tersebut.

Sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 .

Mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan. Lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dan Peraturan menteri pekerjaan umum permen PU nomor 12 tahun 2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.

Di sebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, Agar masyarakat mengetahui sumber dana serta anggarannya.

Besarnya anggaran yang di gunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.

Pewarta : DJ/ Alwi

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses