Berita

VOKAL BEKINGI KADES PAGADEN OKNUM KETUA APPI JABAR JEGAL WARTAWAN DARI LUAR MASUK WILAYAH SUBANG

VOKAL BEKINGI KADES PAGADEN OKNUM KETUA APPI JABAR JEGAL WARTAWAN DARI LUAR MASUK WILAYAH SUBANG

 

Waspira News || Kab Bandung – Oknum Kades Panik di Kab Subang bukanya membalas surat, malah Lapor Ke Oknum Wartawan Lokal dalam hal ini. Adanya dugaan berkolabrasi. Masalah adanya surat undangan konfirmasi terkait keterbukaan informasi APBDes dan DD yang telah di realisasikan.

VOKAL BEKINGI KADES PAGADEN OKNUM WARTAWAN LOKAL SEPERTI PAHLAWAN KESIANGAN

Namun nyatanya kehadiran para jurnalis yang berniat melakukan tugasnya malah mendapatkan reaksi tak terduga dari oknum kepala desa tak beretika. Malah lapor ke oknum Ketua (APPI) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia untuk menjegal wartawan luar masuk Kab Subang

Menghalangi kerja jurnalistik kini kembali menjadi sorotan publik dan organisasi pers mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas wartawan. Dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik dapat di kenai sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik di pidana. Dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Alih-alih menerima para jurnalis dengan tangan terbuka tapi kepala desa justru terlihat panik dan mencari ‘bekingan ke oknum wartawan. Di soal Ketika awak media melayangkan surat konfirmasi. Sikap ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada hal yang di sembunyikan ?.

Muncul dugaan kuat bahwa ada oknum wartawan yang secara sistematis berupaya menjadi ‘pelindung’ atau ‘backing’ bagi instansi pemerintah desa. Sebut Saja Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Isu ini sontak memicu kegaduhan dan mengundang banyak pertanyaan di kalangan jurnalis lokal.

Tindakan ini tentunya memunculkan dugaan masalah kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes – DD. Tahun Anggaran 2023-2024 di Pemerintahan Desa Pagaden tidak tepat sasaran anggaran di desanya.

Cerita ini awalnya beredar sebagai bisik-bisik di antara kelompok jurnalis yang bertugas di Kabupaten Subang, Mereka mendiskusikan. Fenomena aneh ini dengan penuh keheranan. Kabar tersebut menunjuk pada adanya oknum wartawan yang tidak hanya meliput, tetapi juga di duga sengaja “menutupi” atau “melindungi” instansi pemerintah Desa tertentu dari pemberitaan negatif.

OKNUM KADES PANIK DI KAB SUBANG LAPOR KE WARTAWAN LOKAL

Fenomena ini menimbulkan kecurigaan serius. Jika benar, hal ini tentu saja mencederai independensi pers. Seorang wartawan idealnya bertugas sebagai pengawas. Yang mengawasi jalannya pemerintahan, bukan sebaliknya. Keberadaan oknum yang bermain mata dengan. Kuasa Pengguna Anggran (KPA) masalahnya Oknum Kades tersebut bisa menghambat transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan bukanlah pihak yang perlu di takuti. Mereka hadir sebagai pencari informasi, menyampaikan berita dan menyalurkan. Aspirasi Masyarakat, tentunya Kehadiran mereka dalam mengawasi penggunaan dana desa seharusnya di pandang sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran yang di gunakan demi kesejahteraan warga desanya.

Kepala desa dan perangkatnya perlu menyadari bahwa jurnalis bukanlah aparat penyidik atau intimidator. Tugas mereka murni untuk meliput dan menggali informasi sesuai prosedur yang ada, dengan menjalankan prosedur yang baik dan tepat sasaran seharusnya tidak ada yang perlu di khawatirkan dari kehadiran jurnalis.

Kejadian ini menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari kecurigaan publik. Harapan Masyarakat adalah agar anggaran desa di gunakan sesuai peruntukan dan memberi manfaat nyata bagi Masyarakat desa.

Jika jurnalis melanggar aturan atau kode etik jurnalistik, kepala desa dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, Tindakan untuk menghindari jurnalis justru mengundang persepsi negative dan mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Dampak Laporan Oknum Kades Ke Ketua APPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Jabar

Sangat di sayangkan, saat media luar konfirmasi realisasi APBDes-DD di desa Pagaden masalah kali ini. Adanya penjegalan yang dilakukan oleh oknum ketua Jabar Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) yang diduga tidak beretika Via WhatsApp saat menghubungi Media Balance News. baru kali ini ada media melakukan konfirmasi lewat surat. jelas penjegalan terhadap media luar,

Penjegalan oleh oknum  wartawan lokal Karna mereka hanya terpacu obrolan dari oknum kepala desa sepihak saja tanpa mengkonfirmasi isi dan makna edukasi isi surat terlebih dahulu.

Pasalnya Wartawan umumnya wajib mengkonfirmasi berita sebelum menerbitkan sesuai dengan kode etik jurnalis yang menekankan akurasi, keseimbangan, dan kebenaran di soal berita sangat penting untuk kepentingan publik.

Terlihat di sini oknum wartawan atau media local tersebut seolah menjadi ‘pahlawan kesiangan, yang di mana mereka seolah membela. Dengan mengangkat atau pencitraan di depan oknum kades tersebut.

Namun sebetulnya mereka adanya dugaan kongkalingkong dalam hal tersebut, jadi seolah mereka yang tertindas dan resah namun mereka juga yang menggali kebobrokannya.

Adapun yang di katakan Pimpinan Redaksi Waspira News “Pemerintah daerah dan Lembaga terkait juga di harapkan segera menindaklanjuti kasus ini.” Agar tidak menimbulkan preseden buruk dan memberikan perlindungan hukum bagi aparat desa dari praktik pemerasan oknum wartawan dan media. Justru kami meminta untuk APH dan BPK RI, KPK RI beserta Inspektorat Kab Subang untuk memeriksa oknum kades yang diduga telah melakukan praktik korupsi.

Pewarta : Dani
RedBN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses