
PANGALENGAN, BALANCENEWS.ID – Proyek Rabat Beton di Kampung Mekar Bakti Diduga “Siluman”, Pekerja Bungkam dan Papan Informasi Tidak Terpasang
Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton di wilayah RW 09, Kampung Mekar Bakti, Jalan Cibelekbek, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Proyek infrastruktur tersebut dinilai tidak transparan dan diduga sebagai “proyek siluman” lantaran tidak memasang papan informasi publik di lokasi kegiatan, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan pantauan langsung tim balancenews.id di lapangan, proyek jalan yang tengah dikerjakan tersebut memiliki spesifikasi panjang 293 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 20 sentimeter.
Namun, di sepanjang lokasi pembangunan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang menjelaskan sumber anggaran, nilai kontrak, maupun identitas pelaksana kegiatan-baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Pekerja Enggan Memberikan Keterangan
Sikap tertutup tidak hanya terlihat dari absennya papan informasi, tetapi juga dari para pekerja di lapangan. Saat dimintai keterangan mengenai detail proyek, para pekerja enggan memberikan penjelasan.
Mereka justru mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang bernama Ade Hulek. ”Tidak tahu,” jawab salah satu pekerja singkat, sembari mengarahkan agar menanyakan langsung kepada Ade Hulek.
Tanggapan Perangkat Desa
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim balancenews.id berupaya melakukan konfirmasi ke kantor Desa Tribaktimulya.
Kepala Desa sedang tidak berada di tempat, namun Sekretaris Desa (Sekdes) memberikan keterangan terkait asal-usul proyek tersebut.
Menurut Sekdes, pada 21 Mei 2026, seseorang bernama Bastaman dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sempat datang ke desa untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan jalan rabat beton tersebut.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dusun (Kadus) 3, pekerjaan fisik tersebut baru dimulai sekitar satu minggu ke belakang.
Ketika disinggung mengenai kewajiban pemasangan papan informasi, pihak pemerintah desa tampak saling mempertanyakan dan tidak mengetahui alasan mengapa papan informasi tersebut belum terpasang.
Sekdes mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan di lapangan.
Sorotan Terhadap Transparansi Publik
Ketertutupan pihak pelaksana memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan pengumuman agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, baik Ade Hulek maupun pihak Disperkimtan, belum memberikan pernyataan resmi mengenai kejelasan sumber dana dan legalitas proyek tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan proyek yang dinilai mengabaikan asas transparansi publik ini.
Pewarta: AAbeng



Leave feedback about this