
Waspira News || Kab Bandung – Berulah kembali Oknum Kepala Desa Pasirhuni di Kab Bandung ancam Wartawan Lewat “chatting di WA”. Seakan telah menuduh buat masalah, dengan adanya surat undangan resmi konfirmasi dan Klarifikasi terkait keterbukaan di penyaluran APBDes DD tahun 2023-2024.
Publik Sorot adanya dugaan masalah di penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa dalam tahap penyaluran untuk ketahanan pangan 20%. Di soal pemerintahan Desa Pasirhuni tidak transparan terhadap keterbukaan informasi publik.
Berulah Kembali, Oknum Kepala Desa Di Kab Bandung Diduga Ancam Wartawan
Diduga Oknum kepala desa telah mencoreng nama baik. Pemerintahan Kab Bandung di soal dengan memperlihatkan sifat arogannya. Muncul respon penerimaan kurang baik terhadap wartawan, mempermasalahkan surat resmi yang di kirim redaksi Media Waspira News tertanggal. 15 Desember 2025. perihal undangan konfirmasi dan klarifikasi surat Nomor surat: 230/WN-News/UND/XII/2025.
1.Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes-DD Tahun 2023-2024
2.Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
3.Proses Pengadaan Barang Dan Jasa (BARJAS)
4.Penyaluran Dana Ketahanan Pangan 20% Dana Desa
5.Penanggulanganan Bencana Darurat Mendesak BLT-DD dan PAD Desa
6.Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2023-2024
Adapun maksud dan kegiatan ini untuk menjungjung tinggi asas keberimbangan dalam pemberitaan serta memberikan hak jawab transparansi dan efisiensi. Dalam era digital dan Non-digital kepada pemerintahan Desa.
Adanya balasan Surat dari pemerintahan Desa Pasirhuni
Dengan keterpaksaan kades membalas surat klarifikas hak jawab di kirimkan lewat WhatsApp surat PDF pada Wartawan Waspira News tertanggal. 18 Desember 2025 Nomor : 140/016/SKKD/XII/2025 Dengan hormat sehubungan adanya panggilan dari kantor media waspira news, kami kepala Desa Pasirhuni, Kec. Cimaung Kab. Bandung, jawaban tentang pertanyaan dari media. Waspira News
1.Realisasi anggaran APBD 2023-2024 di 6 bidang utama
2.Mekanisme LPJ
3.Pengadaan Barang dan Jasa
4.Peruntukan Ketahanan 20% DD
5.Bantuan provinsi BANPROV 2023-2024
Menurut keterangan kepala Desa Pairhuni, sudah beres realisasinya berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak terkait yaitu, Inspektorat, DPMD .Dan hasil monitoring kecamatan yang menyatakan tidak ada masalah, sehingga di anggap tidak perlu lagi memberikan klarifikasi dan jawaban dari pihak lain.
Pernyataan Kepala Desa tidak mengkaji pada PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa. Yang bertanggungjawab untuk mengelola dan menyediakan informasi desa kepada Masyarakat. Dan melanggar Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Mengatur tentang hak Masyarakat untuk mendapatkan informasi publik serta kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
Serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengatur tentang pemerintah desa dan kewajiban desa untuk menyediakan informasi publik.
Pasalnya Via WhatsApp Awak media punya etika pertama dengan menyapa “Assalamualaikum pak kades, untuk konfirmasi surat apakah sudah di terima. Oleh pak kades “??, itupun dengan di sertakan foto salah satu staf yang menerima di kantor Desa Kamis 18 Desember 2025.
Dalam Klarifikasi Kades Adanya Dugaan Ancaman
Di sayangkan bahasa tinggi kades dengan kata-kata tidak pantas di sampaikan lewat WhatsApp, kepada awak media dengan Bahasa sunda. “Ia, kan ku saya ges di jawab di anggap beres, kieu weh atuh kang klarifikasina, sok rek di mana. Jeng saya di luar pada jauh ngarah pada genah, nya sok rek klarifikasi atawa audensi di mana,? Ngarah pada genah.Di tempat rada pada jauh weh, saya teu ngarti naon maksud tujuan akang nyieun masalah jeng saya sok urang bereskeun di mana.?
Sorot masalah arogan oknum kepala desa dari tutur katanya tidak beretika dalam komunikasi bersama publik.
Pimpinan Redaksi Media Waspira News Irfan F, Angkat bicara berikan edukasi kades harus bisa melayani publik dengan baik. Seperti menyediakan informasi publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pertanggung jawaban anggaran desa.
Dengan adanya ancaman dari oknum kades. Irfan F Pimred Waspira News berharap dan memohon Kepada Aparatur Penegak Hukum. Kepala Kepolisian Polda Jabar Cq Subdit (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan manipulasi laporan keuangan Desa Pasirhuni. Pungkas Irfan F
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dari kejadian ini. Kepada APH untuk menjamin perlindungan hukum terhadap tugas Jurnalisme Waspira News yang sedang menjalankan Fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi publik.
Pewarta : Dani/Tim
REDWN



Leave feedback about this