
Waspira News || Kab Bandung – Dugaan kuat adanya pungutan liar dari para pelamar pekerja yang melamar pekerjaan ke. PT FENG TAY PAMEUNGPEUK. Kab Bandung. Uang pelicin kisaran 10 – 20 Juta, hal ini di benarkan oleh salah satu narasumber yang enggan di sebutkan identitasnya. Merupakan tokoh pemuda saat di wawancarai awak media di rumah kediamannya Kp Cilunjar RT 03 / RW 06 Desa Sukasari Kecamatan Pameungpeuk Minggu 28/12/2025.
Diduga 3 Koordinator Desa Kec Pameungpeuk Lakukan Transaksi Uang
Menurut narasumber bahwa setiap pelamar yang akan melamar pekerjaan ke. PT Feng tay, Itu harus melaui koordinator yang telah di tunjuk. Yang ada di beberapa Desa seperti Desa Sukasari, Desa Bojong Manggu, Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk, para pelamar dari Kecamatam Pameungpeung maupun dari luar Kecamatan Pameungpeuk, harus membuat keterangan Domisili dari Desa tersebut di atas.
Hal tersebut sudah tidak bisa di tutup tutupi, dan bukan rahasiah lagi karena umum pun sudah mengetahuinya, Kegiatan tersebut. Sudah Masif dan terkoordinir dengan rapi oleh koordinator tingkat Desa dengan Manajemen perusahaan PT Feng Tay pada bagian penerimaan karyawan/ti yang hendak melamar kerja pada Perusahaan tersebut,
Alih alih para pekerja tersebut harus warga dari wilayah sekitar Kecamatan Pameungpeuk surat Keterangan Domisili jadi senjata bagi para koordinator Desa untuk mendapatkan pundi pundi uang.
Adanya Sumber Warga Setempat Inisial (DN) 50 Tahun
Bahwa penerimaan karyawan/ti di Perusahaan Feng Tay terjadi hampir setiap bulan karena adanya dugaan sistem diktator yang di terapkan. Oleh perusahaan kesalahan sekecil apapun di lakukan oleh karyawan/ti jadi dasar bagi perusahaan untuk mengeluarkan pegawai tanpa menerapkan regulasi yang jelas.
Hal tersebut jadi kesempatan management perusahaan yang bekerjasama denga koordinator desa untuk menjaring tenaga kerja baru, di situlah. Ada transaksi uang pelicin dari Calon pelamar kerja pungkasnya.
Bahkan dalam beberapa berita media online yang telah terbit Bupati Bandung. Dadang Supriatna, berharap dan meminta Disnakertrans Kabupaten Bandung. Untuk segera menyelidiki dugaan praktik uang pelicin masuk kerja ke pabrik yang merugikan warga lokal. Warga di minta membayar hingga Rp10 juta untuk di terima bekerja di beberapa perusahaan di wilayahnya.
Dadang menekankan bahwa pemerintah bertugas menyediakan lapangan kerja, bukan mempersulit warga melalui pungutan ilegal. Disnaker di minta untuk melakukan sosialisasi. Kepada masyarakat tentang hak-hak pekerja dan prosedur masuk kerja yang benar.
* Jul TIM RedWN*



Leave feedback about this