
Waspira News || Kab Bandung – Proyek Drainase Kampung Legoksura Diduga “Siluman”, Tanpa Papan Informasi Dan Tidak Tranfaran
Kampung Legoksura RT 06/16, Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Pembangunan saluran drainase di wilayah tersebut mencuat sebagai proyek yang diduga “siluman”, karena tidak di lengkapi dengan papan informasi di lokasi pekerjaan dan di nilai telah mengacuhkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kamis, 26/02/2026
Sampai saat ini
Asal usul dan sumber anggaran proyek tersebut belum di ketahui dengan jelas, sehingga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Desa Baros akibat minimnya keterbukaan informasi publik.
Papan nama proyek merupakan sarana penting yang harus memuat jenis kegiatan, besaran anggaran, volume pekerjaan, profil kontraktor pelaksana. Serta jadwal pelaksanaan-sebagai implementasi prinsip transparansi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan.
Kondisi ini tidak sesuai dengan UU KIP serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap pembangunan fisik dengan anggaran negara untuk memasang papan nama proyek.
Tidak adanya papan informasi terindikasi sebagai upaya untuk menyembunyikan detail proyek agar tidak terawasi, sehingga menduga adanya pelanggaran transparansi.
Ketika tim investigasi mendatangi lokasi
Pelaksana atau mandor tidak di temukan dan salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya menyatakan tidak mengetahui nama proyek. Maupun identitas mandor, meskipun pembangunan sedang berlangsung.
Diketahui proyek ini menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), namun dinilai tidak memenuhi ketentuan keterbukaan informasi.
Tanpa papan proyek, warga tidak dapat mengetahui identitas kontraktor, nilai anggaran, dan spesifikasi teknis pekerjaan, yang memunculkan. Dugaan pengerjaan tidak sesuai standar serta lemahnya pengawasan.
“Kalau hasilnya cepat rusak seperti ini, jelas ada masalah dalam proses pengerjaan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, yang juga mengungkap kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu.
Menurut sumber lain yang tidak mau di sebutkan nama, proyek tersebut merupakan hasil dari salah satu aspirasi Dewan. Yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung.
Namun demikian
Belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan proyek serta mekanisme pengawasan yang dilakukan. Saat ini, pihak yang melakukan investigasi masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung terkait dugaan lemahnya pengawasan, ketiadaan papan proyek, potensi pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, serta akuntabilitas pelaksana.
Pembiaran kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah sangat penting untuk memastikan kualitas pembangunan. Dan mencegah potensi kerugian bagi masyarakat.
Pewarta : A Abeng



Leave feedback about this