RANCABALI, BANDUNG || WASPIRA NEWS – Hari pertama peresmian (grand opening) objek wisata baru, Jiwanta Thermal Springs, di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, diwarnai aksi ketegangan.
Sejumlah oknum pengelola dan petugas keamanan tempat wisata tersebut diduga melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan menghalangi puluhan jurnalis yang hendak melakukan peliputan, Senin (25/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat puluhan awak media dari berbagai media massa di Kabupaten Bandung mendatangi lokasi untuk meliput acara peresmian.
Namun, sesampainya di pintu masuk (ticketing), petugas keamanan justru menghadang dan melarang para jurnalis masuk tanpa alasan yang jelas.
Tindakan pengusiran tersebut di nilai mencederai kemerdekaan pers.
Berdasarkan aturan hukum, aksi menghalangi tugas jurnalistik secara sengaja merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas di sebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, tindakan menutup akses informasi ini juga di nilai bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Akibat insiden ini, citra objek wisata yang baru seumur jagung tersebut langsung tercoreng.
Sejumlah media lokal maupun nasional secara serentak menayangkan pemberitaan terkait aksi arogansi oknum pengelola tersebut.
Hingga berita ini di turunkan, pihak manajemen Jiwanta Thermal Springs belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan peliputan serta tindakan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum petugasnya di lapangan.
Sementara itu, sejumlah organisasi profesi kewartawanan di Kabupaten Bandung tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membawa kasus dugaan pelanggaran UU Pers ini ke ranah hukum.
RedWN



Leave feedback about this