Berita Kementerian Pendidikan RI Pendididkan Revitalisasi

Revitalisasi SMP Negeri 1 Arjasari Dimulai, Penerapan K3 Ketat Jadi Prioritas Utama Proyek Senilai Rp2,4 Miliar

Revitalisasi SMP Negeri 1 Arjasari Dimulai, Penerapan K3 Ketat Jadi Prioritas Utama Proyek Senilai Rp2,4 Miliar

 

ARJASARI, WASPIRANEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memulai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Proyek strategis yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini menggelontorkan dana bantuan dalam jumlah yang cukup besar, yakni mencapai Rp2.418.013.000,00.

Pelaksanaan proyek swakelola tersebut di percayakan sepenuhnya kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan target waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.

Mengingat proyek renovasi ini memiliki skala anggaran miliaran rupiah dan melibatkan pekerjaan fisik yang kompleks di area institusi aktif, penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mutlak di perlukan.

Langkah proteksi ini di nilai sangat krusial guna menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para pekerja konstruksi, staf pengajar, maupun para siswa, terutama jika proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan beriringan dengan proses penataan bangunan.

Berdasarkan pedoman teknis pengelolaan risiko di area konstruksi, panitia pelaksana di wajibkan memenuhi sejumlah poin penting terkait penerapan regulasi K3 di lapangan.

Beberapa aspek utama yang menjadi standar operasional dan tidak boleh di abaikan dalam proyek ini meliputi:

  1. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Wajib

Seluruh tenaga kerja maupun pengawas yang berada di lingkungan proyek di wajibkan mengenakan APD standar konstruksi secara di siplin. Aturan minimum penggunaan perlengkapan keselamatan ini mencakup:

Helm Keselamatan (Safety Helmet): Berfungsi penuh untuk memproyeksikan bagian kepala pekerja dari risiko benturan keras atau potensi jatuhnya material bangunan dari ketinggian.

Sepatu Keselamatan (Safety Shoes): Penggunaan alas kaki dengan lapisan sol berbahan tebal atau pelindung besi demi meminimalisasi risiko cedera akibat tertusuk paku, pecahan kaca, atau material tajam lainnya.

Rompi Reflektif (Safety Vest): Rompi dengan warna mencolok agar posisi para pekerja dapat dengan mudah di identifikasi di lapangan, khususnya saat proses mobilisasi material atau operasional alat berat.

Masker dan Sarung Tangan: Perlengkapan wajib sewaktu melangsungkan tahapan pembongkaran beton, pengecoran, ataupun proses pencampuran semen guna menangkal gangguan saluran pernapasan serta iritasi akut pada kulit.

  1. Pengamanan Area Kerja dan Zonasi Proyek

Mengingat lokasi pengerjaan fisik ini beririsan langsung dengan lingkungan pendidikan anak-anak, sterilisasi area dan pembatasan akses masuk menjadi hal yang sangat vital:

Pemasangan Pagar Pembatas atau Garis Polisi (Safety Sign/Barricade): Tindakan isolasi area ini bertujuan memisahkan area konstruksi utama dari zona aktivitas harian siswa secara tegas, sehingga meminimalkan potensi anak didik menerobos ke dalam wilayah berbahaya.

Pemasangan Rambu Peringatan: Penempatan papan penunjuk K3 secara berkala di titik-titik strategis, seperti plang bertuliskan “Hati-Hati Ada Pekerjaan Proyek”, “Selain Petugas Di larang Masuk”, serta maklumat “Wajib Menggunakan APD”.

  1. Manajemen Risiko Kerja di Lapangan

P2SP selaku penanggung jawab teknis di lapangan berkewajiban melakukan pengawasan ketat terhadap tata kelola manajemen risiko yang meliputi:

Kerapian Tempat Kerja (Housekeeping): Pembersihan material sisa bangunan di lakukan secara berkala. Papan bekas, potongan besi, dan paku tidak di perkenankan berserakan di tanah demi mencegah kecelakaan kerja akibat tersandung atau tertusuk.

Fasilitas Kesehatan Kerja: Pihak penyelenggara wajib memfasilitasi ketersediaan air bersih yang memadai, area peristirahatan pekerja yang layak, serta unit kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) siap pakai di lokasi guna mengantisipasi keadaan darurat medis.

Keamanan Sistem Perancah (Scaffolding): Memastikan struktur steger atau perancah yang di manfaatkan untuk aktivitas kerja di atas ketinggian telah terpasang dengan kokoh, seimbang, dan lolos uji keamanan.

Implementasi regulasi K3 secara di siplin dan konsisten bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan formal. Langkah ini menjadi penentu utama agar seluruh tahapan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan berarti, selesai tepat waktu sesuai tenggat 120 hari yang di rencanakan, serta membebaskan seluruh elemen sekolah dari risiko fatal kecelakaan kerja.

Pewarta : AAbeng

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses