BANDUNG, WASPIRA NEWS || Penggunaan material bekas sisa pembakaran batu bara untuk menimbun lahan di kawasan permukiman warga kembali menjadi sorotan tajam.
Baru-baru ini, di laporkan adanya aktivitas penimbunan lahan yang di peruntukkan bagi pembangunan sebuah masjid. Penimbunan tersebut menggunakan material yang diduga kuat berasal dari limbah buangan salah satu pabrik produksi yang berbahan bakar batu bara.
Aktivitas penimbunan tersebut di lakukan di atas lahan milik warga berinisial H.B. Lahan ini berlokasi di Jalan Dangdeur Cae, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Meskipun bertujuan mulia untuk pematangan lahan rumah ibadah, penggunaan material sisa pembakaran batu bara – seperti abu fly ash and bottom ash (FABA) atau sisa sampel pembakaran—sangat tidak di sarankan.
Bahkan, hal tersebut di larang keras jika di lakukan secara sembarangan di pekarangan atau lahan terbuka.
Material ini di kategorikan sebagai bahan berbahaya karena mengandung zat beracun dan logam berat yang dapat memicu dampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan dalam jangka panjang.
Dampak Bahaya Limbah Batu Bara bagi Lingkungan
Para ahli lingkungan mengingatkan bahwa pemanfaatan limbah sisa pembakaran yang tidak sesuai dengan prosedur baku dapat menimbulkan sejumlah risiko fatal, di antaranya:
Pencemaran Air dan Tanah: Abu batu bara mengandung polutan berbahaya seperti arsenik, merkuri, dan boron. Jika di gunakan sebagai media penimbun tanah, zat beracun tersebut dapat larut saat terkena air hujan, meresap ke dalam air tanah, merusak sumur konsumsi warga, serta mencemari kualitas tanah di sekitarnya.
Merusak Kesuburan Tanah: Material sisa pembakaran memiliki sifat asam atau alkalin yang sangat pekat. Hal ini dapat mengubah tingkat keasaman (pH) tanah secara drastis sehingga tanaman tidak akan dapat tumbuh subur di area tersebut.
Aturan Ketat Pemanfaatan FABA: Pemanfaatan FABA sebenarnya di perbolehkan untuk bahan baku konstruksi (seperti batako dan pengerasan jalan) atau pembenah tanah. Namun, prosesnya wajib melalui pengolahan khusus dan memiliki izin resmi. Praktik ini sama sekali tidak boleh di lakukan secara mandiri atau sembarangan di lahan permukiman.
Solusi Urugan Lahan yang Aman
Untuk keperluan meratakan atau menimbun pekarangan dan lokasi pembangunan, masyarakat maupun pengembang konstruksi di imbau untuk selalu menggunakan material urukan yang aman dan ramah lingkungan, seperti:
Tanah uruk murni (tanah merah atau tanah kebun).
Pasir atau sirtu (pasir batu).
Campuran tanah dengan pupuk organik.
Masyarakat Desa Kiangroke di harapkan lebih selektif dalam menerima bantuan material urugan guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan air bersih di wilayah Kecamatan Banjaran.
Tipidter Polresta Bandung Didesak Segera Bertindak
Menanggapi adanya temuan ini, pihak Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Bandung di desak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/5/2026), pemilik lahan belum memberikan keterangan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, material urukan bekas pembakaran batu bara tersebut rencananya akan di angkut kembali.
Namun, hingga berita ini di tayangkan, material tersebut belum di evakuasi oleh pemiliknya dan masih terlihat jelas oleh warga yang melewati area lokasi.
Aparat penegak hukum di minta segera memeriksa karakteristik material yang diduga limbah sisa pembakaran batu bara tersebut.
Selain itu, polisi di desak melakukan audit kelengkapan dokumen perizinan, termasuk izin pemanfaatan FABA, guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas di permukiman warga.
Pewarta: Abeng
Editor:GN



Leave feedback about this