BANDUNG, WASPIRANEWS – Anggota Forum Inisiator Musyawarah Daerah HKTI Jawa Barat, Ir. Budi Sanusi, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan kegiatan Pra Musda HKTI Jawa Barat yang di gelar Dewan Pimpinan Nasional HKTI di Jakarta pada 5 Juni 2026.
Menurut Budi Sanusi dalam keterangan pers di Bandung, Sabtu 6/6/2026, Forum Inisiator Musda HKTI Jabar sudah terbentuk sejak Maret 2026. Forum ini menjadi wadah rekonsiliasi yang melibatkan tokoh dari HKTI OSO maupun HKTI Prabowo untuk memperkuat persatuan organisasi di Jabar.
Sejumlah tokoh yang tergabung antara lain Prof. Dr. Maman Haeruman K., Ir., M.S.I., Dr. Ir. Rochadi Tawaf, M.S., Dr. Ir. Achmad Imron Rosyadi, M.S., Ginandjar Darajat, Dr. Wieny H. Rizky, Dra., M.S., Ir. Entang Sastraatmadja, Ir. Yuyu Wahyudin, Ir. Rika Listikawati, Nandang Ruhimat, S.H., Drs. Aswin Daulay, http://M.Si., Drs. Eka Santosa, dan Dadang Holiudin.
Sederet keberatan forum
Budi Sanusi mempertanyakan mekanisme Pra Musda tersebut. “Setahu saya, tidak ada nomenklatur Pra Musda dalam AD/ART HKTI. Karena itu, pelaksanaannya perlu di kaji agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di internal organisasi,” ujarnya.
Forum Inisiator mencatat 4 poin keberatan utama:
1. Rekonsiliasi: Musda Jabar di harapkan jadi bagian proses penyatuan organisasi yang sudah berjalan.
2. Landasan hukum: Pra Musda di Jakarta di nilai perlu dasar jelas sesuai AD/ART HKTI.
3. Penjaringan terbuka: Proses calon Ketua DPD HKTI Jabar harus terbuka dan sesuai mekanisme, agar semua aspirasi tertampung.
4. Potensi sengketa: Jika mekanisme organisasi tidak dijalankan, dikhawatirkan memicu perbedaan baru dan sengketa hukum.
Budi Sanusi menegaskan proses penyatuan HKTI Jabar yang di bangun lewat komunikasi perlu di jaga agar tidak muncul perpecahan baru. “Harapan kami, seluruh pihak dapat menjadikan hal ini sebagai bahan pertimbangan demi menjaga keutuhan dan kebersamaan HKTI yang telah di bangun bersama,” katanya.
Ia juga menyampaikan, jika ada dugaan pelanggaran mekanisme organisasi, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan berlaku.
Hingga siaran pers ini di susun, belum ada keterangan resmi dari DPN HKTI maupun Dr. Buky Wibawa Karya Guna atau Buky Wikagu terkait pernyataan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait.
Edwin : Kontributor



Leave feedback about this