Waspira News | Kabupaten Bandung – Rempug Bedas acara kunjungan Bupati Kabupten Bandung ke.Desa Malakasari Kec.Baleendah Tersebut. Menyampaikan langsung kepada warga masyarakat. Di tempat gor serbaguna Malakasari madep. Sabtu, 7/1/2022.
H. M. Dadang Supriatna, S.I.P., M.SI. Sempat mengatakan kepada masyarakat yang menghasilkan upah Rp. 7juta/bulan maka di Wajibkan bayar zakat profesi, Salah satunya di berikan insentif kepada husada-husada cuman itu guru, kalau guru sudah kompak semuanya. Kayanya dari pada ngasih ke wartawan mending ngasih zakat profesi yaitu guru.
Adapun yang hadir di acara tersebut kadis dan Kabid DPMD, Kadis PUTR, Kadiskop, Camat, Danramil, Kapolsek beserta RT dan RW. Sabtu, 7/1/2022. Inilah isi rekaman saat pidato H. M. Dadang Supriatna, S.I.P., M.Si. di saat adakan kunjungan Rembug Bedas di Desa Malakasari kecamatan Baleendah.
Fakta rekaman yang masuk ke meja redaksi media Waspira News awal bahas terkait Potensi zakat profesi kalau semuanya sadar, itu ada sekitar 2 Miliyar/bulan.
Rekaman saat pidato Bupati Bandung
Tambahnya, “bayangkan kita masih menyisakan 2000 lagi dan saya minta untuk tahun ini wayahna lah sing saladar cing saroleh. perasaan mah ngalatih kepala sekolah lain keur ngala duit tapi lamun saya menta bayar zakat profesina eta mah kewajiban, karena itu suatu hak” Ucapnya dalam bahasa sunda
Kita sudah menyediakan ketahanan pangan, dalam artian agar warga masyarakat Kab. Bandung untuk itu Dan pak kades sendiri di perbolehkan dalam Musrem atau musdes menganggarkan ketahanan pangan, silakan BPD kawal. Jangan sampai ada masyarakat yang kelaparan, kita bisa perbaiki semuanya tapi ini ada dua pilihan dan insyallah terealisasi. Jelasnya
Menemui beberapa Kepala Desa yang berada di Kecamatan Baleendah Kepala Desa pun no coment, namun di tempat terpisah awak media. Konfirmasi kepada Kepala Desa di tempat lain saat adanya Rembug Bedas di Desa Malakasari, dari pernyataan bupati ini yang sudah. Mencederai lagi insan pres.
Sesungguhnya pernyataan tersebut tidak sepantasnya di bicarakan di depan publik, pasalnya Kades yang mendengarkan seakan tutup telinga karena jika di. Utarakan kepada wartawan pun takut.
Seakan tidak mau terseret-seret, Kades pun yang katanya di suruh/ajakan (provokasi) untuk kompak tidak memberikan ‘uang’ kepada wartawan. Dan sekarang pun menjadikan bola panas akibat pernyataan bupati tersebut. Tambah Kades, untuk apa cari ribut dengan wartawan?? Toh mereka teman kita yang harus di rangkul, bukan untuk di caci maupun di maki.
Pejabat daerah atau Bupati seperti itu dapat di artikan sebagai Pemerintah Otoriter, yang bertindak sewenang-wenangnya. seorang pemimpin yang otoriter. Juga menunjukan berbagai sikap yang menonjolkan dengan kekuasaan seperti kecenderungan dalam memperlakukan para bawahan sama dengan alat lain dalam organisasi.
Tanggapan dari Ketua LSM Penjara Bozes
Adanya tanggapan dari Ketua LSM Penjara Bozes terkait pernyataan. H. M. Dadang Supriatna, S.I.P., M.Si. Bupati Bandung. Di acara Rembug Bedas Sabtu, 7/1/2022. Yang bertempat di Desa Malakasari, saya selaku ketua lsm penjara kabupaten bandung tidak sepantasnya. Mengucapkan hal seperti itu karena ini bisa mencederai profesi jurnalis indonesia hususnya di kabupaten bandung saya harap bapak bupati dapat. Meralat ucapannya dalam pidato tersebut demi sinergitas antara bupati beserta jajarannya dengan awak media, lsm, ormas dan okp yang ada. Di kabupaten bandung.
Pewarta Abeng/RedWN
Leave feedback about this