Berita Bid Humas Polda Jabar BPOM Jabar Camat Gede Bage Disnakertran Jabar Edukasi Kasubdit Propam Polda Jabar KIP Jabar Kode Etik Jurnalis Polrestabes Bandung

“Dugaan Kriminalisasi Karyawan, Publik Sorot Penanganan Kasus Pencurian Sosis Di Kota Bandung”

"Dugaan Kriminalisasi Karyawan, Publik Sorot Penanganan Kasus Pencurian Sosis Di Kota Bandung”

 

"Dugaan Kriminalisasi Karyawan, Publik Sorot Penanganan Kasus Pencurian Sosis Di Kota Bandung”
“Dugaan Kriminalisasi Karyawan, Publik Sorot Penanganan Kasus Pencurian Sosis Di Kota Bandung”

Waspira News || Kota Bandung – Kasus dugaan pencurian olahan sosis di pabrik CV. Boshton Inti Kulineri, Jalan Gedebage Selatan No. 258, Cisaranten Kidul. Kota Bandung, menyisakan tanda tanya besar. Dari 14 orang terduga pelaku, hanya dua orang karyawan berinisial M (31) dan R (23) yang akhirnya di tahan oleh Polsek Gedebage.

“Dugaan Kriminalisasi Karyawan, Publik Sorot Penanganan Kasus Pencurian Sosis Di Kota Bandung”

Salah satu, warga Kampung Sapan Bunut RT 03/RW 07, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, sempat mendekam di sel tahanan selama 10 hari. Sejak Sabtu, 4 Oktober 2025, hingga akhirnya di bebaskan Senin, 13 Oktober 2025. Menurut keterangan keluarga, pembebasan tersebut di lakukan setelah mereka membayar uang ganti rugi sebesar Rp17 juta kepada pihak perusahaan.

Istri salah satu tersangka kepada awak media menuturkan,

“Suami saya di tahan di Polsek Gedebage selama sepuluh hari. Sekarang memang sudah bebas, tapi sebelumnya di minta mengganti uang. Rp17 juta. Dari 14 orang yang diduga terlibat, hanya dua orang yang di tahan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Kanit Reskrim Polsek Gedebage, Dony S, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut.

“Panggilan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dari 14 orang, dua di antaranya tidak koperatif, sehingga kami ambil tindakan penahanan,” jelas Dony.

Namun, ketika di singgung mengenai 12 pelaku lainnya yang tidak di tahan, Dony menyebut bahwa sebagian dari mereka telah mengganti kerugian perusahaan, sehingga persoalan itu “menjadi ranah perdata”.

Pernyataan Tersebut Sontak Menuai Sorotan Publik.

Banyak pihak menilai adanya indikasi keberpihakan dan ketidak profesionalan aparat penegak hukum, mengingat kasus dengan objek dan laporan yang sama justru menghasilkan perlakuan berbeda terhadap para terduga pelaku.

Beberapa aktivis hukum dan pemerhati keadilan di Kota Bandung menilai, jika benar ada perbedaan perlakuan terhadap para pelaku, hal ini berpotensi mencederai prinsip “Equality Before The Law” (Persamaan di Hadapan Hukum) sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya tekanan terhadap keluarga tersangka. Salah satu istri tersangka mengaku menerima pesan via WhatsApp dari oknum yang di duga owner perusahaan, yang meminta agar pemberitaan media di hentikan terlebih dahulu jika ingin kasusnya di cabut.

Langkah tersebut di nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, jika benar terdapat tindakan yang menghalangi kinerja wartawan dalam peliputan, maka dapat di jerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta bagi pihak yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat kepolisian dan pengawas internal Polri untuk menelusuri dugaan keberpihakan dan ketidak profesionalan penyidik dalam menangani perkara ini. Transparansi dan keadilan menjadi tuntutan utama agar hukum benar-benar tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.

Pewarta : DJ/Abeng
*RedWN*

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses