Waspira News | Kabupaten Bandung – Pembangunan jalan rabat beton tanpa papan informasi masih saja di temukan, meski sering di persoalkan oleh public. Akan tetapi tetap saja mengabaikan KIP.
Lagi Lagi Pekerjaan Rabat Beton Di Baleendah Tanpa Identitas
Salah satunya pembangunan rabat beton di jalan cilelean terusan cikarees-siliwangi baleendah, dengan panjang kurang lebih. 100mtr di Rw 25 batas Rw 23 diduga bermasalah.
Kuat dugaan proyek pembangunan tersebut tidak transparan dan tidak mengidahkan Undang-undang KIP dan Perpres. “ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan informasi dan jenis kegiatan”.
Dengan adanya Pekerjaan Rabat beton yang di laksanakan di jalan cilelean Sabtu, 9/12/2023 malam minggu dengan tidak memasang identitas. Atau tanpa papan informasi ditempat pekerjaan dan masyarakat sekitar pun mempertanyakan nya.
Dari sisi positifnya ketua Rw dan warga masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pasalnya tadinya jalan yang rusak sekarang menjadi bagus, Ujarnya
Sambangi ketua Rw di rumahnya, mengungkapkan kepada awak media dengan adanya informasi terkait pekerjaan rabat beton tersebut membenarkan selain tidak di pasangnya papan informasi,dan tidak adanya pemberitahuan lebih awal kepada pengurus atau ketua Rw 25 dan 23.
Tambahnya, dengan adanya pengerjaan tersebut mereka sedikit kecewa karena tidak adanya sosialisasi dengan masyarakat. Iya minimal jika adanya hal seperti ini pengurus dan jajarannya siap-siap juga mengantisipasi kemacetan yang terjadi tadi malam, itu pun sangat menggaggu karena harus mengarahkan jalan pintas yang bisa di lalui oleh para pengendara.
Harapan ketua Rw 23, jika ada pekerjaan seperti ini seharusnya ada pemberitahuan atau memasang papan informasi jauh-jauh hari.
Banyaknya pembangunan infrastruktur jalan di Kab Bandung dengan tidak memasang papan informasi diduga akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Adapun undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tertuang pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi Informasi Publik adalah
informasi yang di hasilkan, di simpan, di kelola, dikirim, dan/atau di terima oleh suatu badan public. Yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public
Selain itu, pemasangan papan nama kegiatan proyek itu kan tujuannya untuk di ketahui oleh masyarakat. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Terkait jenis kegiatan, pengerjaan lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Dengan tidak memakai papan proyek pekerjaan tersebut di duga sarat KKN dan terkesan proyek siluman. Lemahnya pengawasan dari pihak dinas (PU) sehingga pekerjaan yang tidak terkontrol, dan menjadikan pekerjaan terkesan asal-asalan.
Berharap kepada inspektorat,Aph dan pihak-pihak yang terkait lainnya untuk memeriksa kembali proyek pembangunan rabat beton tersebut.
Pewarta : Tim/RedWN
Leave feedback about this