WaspiraNews | Kabupaten Bandung – Galian tanah di desa lebakwangi yang tempatnya berada di Kp. Amblongan Rt.05/07. Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung menjadi perbincangan dan jadi pertanyaan di kalangan Masyarakat dan pengguna jalan.
Galian tanah tersebut yang luasnya kurang lebih 2.2 Hektar sudah mulai di kerjakan kurang lebih 1 bulan namun. Dalam pengerjaan galian tanah tersebut menuai beberapa permasalahan di kalangan pengguna jalan maupun warga masyarakat sekitar di antaranya. Dampak dari galian tanah tersebut membuat jalan menjadi kotor dan licin sehingga membuat rawan kecelakaan dan tidak adanya, Rambu-rambu peringatan, juga sembrawutnya parkir mobil truk yang akan mengangkut tanah.
Masih Jadi Pertanyaan Adanya Galian Tanah
Lanjut Media Waspira news mendantangi lokasi galian Rabu, 01/03/2023 menurut ketua karang taruna, Uus yang berada di lokasi mengatakan.” Galian tanah ini bertujuan untuk membuat cluster atau kavling dengan luas kurang lebih 2.2 Hektar namun galian tanah. Yang di buang hanya bagian depan kalau belakangnya tidak dan tanah tersebut di buang kepada H. Anang sebagian ke perumahan podomoro. Yang berada di Bojongsoang ” Ujar Uus
Keterangan karang taruna
Tambah Uus menjelaskan “Saya selaku karang taruna hanya di libatkan saja untuk menjaga ketertiban di lokasi, memang kemarin-kemarin. Sempat ramai dalam medsos tentang tanah yang licin tetapi semenjak kejadian itu kami lebih tertib lagi dan menyediakan beberapa toren. Untuk membasuh tanah yang ada di jalan raya, selain Itu bilamana hujan turun saya langsung memberihentikan pengerjaan. Dan di lanjutkan kembali ketika sudah reda” Ungkap Uus.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Di Desa Mangunjaya Untuk PJU Tidak Ada
Menanggapi pernyataan Uus media Waspira News sempat menanyakan terkait rambu-rambu peringatan lalulintas yang tidak ada sama sekali, namun menurut. Uus di rinya sudah mengajukan kepada pengembang hingga saat ini belum di kasih untuk rambu-rambu tersebut dan. Uus pun sempat mengatakan bahwa beberapa hari kebalakang sudah ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan langsung di cek oleh. Kadis DLH Bapak Rey terkait galian tanah” Pungkas Uus
Adapun pernyataan yang di lontarkan oleh Masyarakat Arjasari yang mengatakan” adanya galian tanah di Kp. Amblongan memang sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun masyarakat di tambah jalan tersebut satu-satu nya akses bagi warga arjasari saya ingin tanyakan bagaimana untuk ijin-ijinnya dan kesiapan para pengembang dalam hal K3 Keselamatan dan Kesehatan kerja tidak ada satu pun sedangkan proyek tersebut sudah lama kurang lebih 1 bulan tetapi untuk k3 saja acuh, seharusnya pemerintah setempat lebih peduli dan memperhatikan” Ujar Warga masyarkat Kecamatan Arjasari.
Undang-undang tentang perumahan
Dari pernyataan yang di lontarkan oleh Uus bahwa galian tanah tersebut akan di bangun cluster maupun kavling dan belum jelas nya status tanah tersebut dalam uud ada beberapa hal yang harus di tempuh di antaranya tentang UU Pasal 146 UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang berbunyi, Badan hukum yang membangun Lisiba di larang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana di maksud pada ayat (1)
Menyikapi hal tersebut media Waspira News menyambangi Pemerintahan Kecamatan Arjasari untuk menggali lebih jelas supaya tidak menjadi miskomunikasi namun sangat di sayangkan Camat Arjasari Heru sedang tidak ada di tempat dan Kanit Trantib pun sama sedang ada giat di luar.
(Pewarta: Red/Wn)
Leave feedback about this