

WASPIRA NEWS | BANDUNG – Pemandangan memprihatinkan terlihat di depan kantor SPPG Kabupaten Bandung dan Koperasi Konsumen Sembilan Juli Sejahtera yang berlokasi di Jalan Mengger, RT 001/RW 006, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sehelai bendera Merah Putih di temukan masih berkibar dalam kondisi rusak dan sobek pada Selasa (31/3/2026).
Fenomena ini memicu kritik tajam terkait dugaan merosotnya nilai nasionalisme di lingkungan instansi tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak pengelola seolah abai terhadap kondisi bendera yang sudah tidak layak. Padahal, aturan mengenai kehormatan lambang negara telah di atur secara tegas dalam undang-undang.
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara di larang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan bentuk kelalaian dalam menjaga kehormatan simbol kedaulatan bangsa. Pasal 24 huruf c dalam undang-undang tersebut secara spesifik melarang pengibaran bendera yang tidak layak pakai.
Kritik dan Kekecewaan Masyarakat
Kondisi ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Kurangnya pengawasan dari pimpinan instansi di nilai menjadi penyebab utama bendera usang tersebut di biarkan berkibar berhari-hari tanpa upaya penggantian.
Berdasarkan pengaduan warga sekitar, awak media sempat mendatangi kantor Kecamatan Pameungpeuk untuk meminta tanggapan. Namun, Camat sedang tidak berada di tempat dan hanya di dapati keterangan dari staf kecamatan.
Menurut penuturan salah seorang warga, bendera tersebut diduga telah berkibar sejak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, bendera tersebut belum pernah di turunkan sehingga kondisinya sobek dan lusuh. Sikap pemilik SPPG dan koperasi ini di nilai tidak menghargai jasa para pejuang.
”Sangat di sayangkan, kantor yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal nasionalisme justru membiarkan simbol negara berkibar dalam kondisi sobek. Ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap identitas bangsa,” ungkap salah seorang warga yang melintas.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini di turunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk mengganti bendera yang rusak tersebut. Awak media tercatat sudah dua kali menyambangi lokasi SPPG Kabupaten Bandung dan kantor koperasi tersebut pada Jumat (27/3/2026). Namun, tim belum berhasil menemui pemilik SPPG maupun pengurus koperasi untuk di mintai keterangan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pemeliharaan terhadap atribut negara agar marwah bangsa tetap terjaga di mata publik.
Red_WN



Leave feedback about this