Waspira News || Subang – Oknum BPD Desa Kawungluwuk & Wanita “Penjaja cinta” ramainya menjadi sorotan dan perbincangan di tengah masyarakat sekampung bahwa inisial TR (43) Tahun salah satu warga Kp. Cikawung Rt 22 Rw 06 Desa Cikawung, diduga selingkuh dengan inisial WA (50) Tahun status duda.
“Miris” Masarakat sorot perempuan yang kelihatan selalu akrab dengan lekaki lain padahal suaminya seorang buruh proyek yang pulang sebulan sekali.
Diduga prilaku inisial TR dan WA oknum BPD di mana sering terlihat berduaan di muka umum dan selalu bebas bergaul. Dengan lelaki yang dia kehendaki hampir tiap hari dia selalu di jemput oleh lelaki berinisial WA salah satu Oknum BPD Desa Kawungluwuk. Kecamatan Tanjungsiang. Kabupaten Subang, yang berstatus duda tersebut.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Merupakan pelanggaran moral dan etika berat yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Anggota BPD memiliki kewajiban. Untuk menjaga etika dan norma, di mana tindakan selingkuh seringkali di kategorikan sebagai tindakan yang meresahkan masyarakat desa.
Tahun yang lalu inisial TR sempat di tanya oleh salah satu warga yang tidak mau di publikasikan namanya. Kenapa sering berkumpul dengan insial WA oknum BPD, TT menjawab biarin tidak berduaan, dan apa salahnya karna saya selalu di temani teman yang lainnya.
Masyarakat inisial WA soal semakin kesini semakin memperlihatkan dengan terang terangan selalu terlihat berduaan dengan di jemputnya. Oleh inisial TR oknum BPD desa Kawungluwuk.
Masyarakat lain Epon dengan geram yang telah merasa jengkel dengan kelakuan inisial TR tersebut. Diduga inisial TR dan selingkuhanya dengan. Inisial WA merasa aman karena suami kerja sebagai buruh dengan pulang sebulan sekali, Pungkasnya
Epon akan berunding dengan semua warga Rt/Rw untuk membahas permasalahan inisial TR dengan oknum BPD desa Kawungluwuk Kecamatan Tanjungsiang berinisial WA alias poleng.
Masarakat lain seperti di katakan Sujana salah satu toko masyarakat Kp. Cikawung Rt 22 Rw 06 Desa Cikawung. Akan kena imbasnya dari perbuatannya yang tidak baik di soal 40 rumah kita bisa naas maka kami akan panggil inisial TR dan oknum BPD. Pungkas Sujana
Harus Adanya Laporan Dari Pasangan
Diduga masalah ini melanggar sebagai mana diatur Pasal 284 KUHP atau pasal lama atau pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 1 Tahun UU 1/2023 delik ini adalah delik aduan.
Kontributor : Tim Subang



Leave feedback about this