WASPIRA NEWS || CIWIDEY, BANDUNG — Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Legokkole, Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menuai sorotan warga setempat.
Proyek yang dikerjakan secara singkat tersebut telah rampung tanpa memasang papan informasi proyek dari awal hingga akhir pengerjaan.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, fisik bangunan TPT yang menyangga pengerjaan jalan beton tersebut telah berdiri tanpa ada kejelasan mengenai sumber dana, besaran anggaran, maupun instansi pengendali proyek.
Salah seorang warga Desa Rawabogo, M (50), menyampaikan rasa keprihatinannya terkait transparansi proyek fisik tersebut. Menurutnya, proses pengerjaan TPT berlangsung sangat singkat, yakni hanya memakan waktu sekitar lima hari.
“Dari awal pengerjaan sampai selesai, tidak ada papan nama atau identitas proyek yang dipasang. Pengerjaannya terkesan terburu-buru dan asal jadi,” ujar M saat ditemui di lokasi pengerjaan.
M menambahkan bahwa ketiadaan papan informasi proyek berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Warga menilai keberadaan proyek tanpa papan nama tersebut terkesan misterius dan memicu dugaan ketidakberesan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa dari dinas terkait.
Masyarakat berharap pihak dinas teknis Kabupaten Bandung serta instansi pengawas dapat turun ke lapangan untuk memeriksa kualitas fisik bangunan serta memastikan akuntabilitas anggaran proyek TPT tersebut demi keselamatan para pengguna jalan.
Tim Lipsus WN, AAbeng



Leave feedback about this