Waspira News || Kab Bandung – Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB), sesuai dengan terbitnya PERBUB No.5 Tahun 2024 di Kecamatan Baleendah sebanyak 10 Kelurahan tiap Rw mendapatkan Rp. 100juta dari Program tersebut. Jum’at, 02/08/2024.
PERBUB No.5 Tahun 2024 TENTANG PSPKB DIDUGA TERCEDERAI
Pasalnya setelah munculnya perbincangan di tengah-tengah masyarakat Baleendah bahwa para ketua RW mendapatkan 100juta, kami awak media pun menghimpun informasi dari beberapa Rw di Kecamatan Baleendah.
Terkait Profosal pengajuan pencairan PSPKB yang mundar mandir dengan alasan revisi profosal tersebut, karena menurut lurah. Saef kembali kepada SDM Pokmas Masing-Masing RW.
“Kami sudah berupaya dengan menghadirkan Pendamping dari Kecamatan pada hari Minggu mengundang agar para pokmas di kelurahan Baleendah lebih paham dan mengerti tentang pengajuan profosal pencairan PSPKB tersebut.
Tambah lurah kegiatan itupun saya yang modalin termasuk untuk narasumber Elan sebagai ahli dari Kecamatan saya anggarkan Rp.200.000. Ya itu buat bensin saja karena rumahnya jauh. “ Ujar Saef
Lebih lanjut kami menyinggung tentang ketidak tau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Jejen selaku kasi pemerdayaan di kelurahan Baleendah sampai saat ini Jejen mengaku belum mendapatkan SK. Jum’at, 02/08/2024.
Padahal menurut aturan yang ada lurah selaku KPA menetapkan PPTK di kelurahan, dan KPA PPTK melaksanakan tugas pungsinya sesuai aturan yang ada.
Lurah Baleendah mengatakan, “Untuk PPTK tidak di Bintek ya namanya manusia kadang suka lupa dan saya sudah 60 tahun sekarang rapat besok lupa lagi.” Pungkasnya
“Adanya Harapan lurah Baleendah. Saef semoga program ini. Bisa bermanfaat dan di rasakan bagi masyarakat dari 10 kelurahan Kec Baleendah. Dan semoga tidak terjadi ajang bancakan untuk di korupsi dalam program ini”.
Pewarta: AAbeng/RedWN
Leave feedback about this