Agama Berita Bupati Bandung Edukasi Pemerintah Pendidikan Polresta Bandung

Perundungan Kembali Terjadi Di SMP Muara Madani Desa Cikoneng

Perundungan Kembali Terjadi Di SMP Muara Madani Desa Cikoneng

Waspira News || Kab Bandung — Kasus perundungan kembali terjadi di lingkungan sekolah, kali ini terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Perundungan Kembali Terjadi Di SMP Muara Madani Desa Cikoneng

Seorang siswa SMP Muara Madani berinisial PN kelas 9, diduga menjadi korban perundungan oleh tiga orang seniornya.

Kasus perundungan memberikan dampak negatif jangka panjang bukan hanya kepada korban, tapi juga kepada pelaku baik secara fisik maupun psikologis.

Hasil investasi awak media Waspira, ketika menemui korban PN benar saja terdapat luka lebam di kepala, bibir dan pinggang.

Dari keterangan orangtua korban ND (48) menyayangkan hal seperti ini terjadi di lingkungan sekolah, perundungan tersebut terjadi pada Selasa 4/06/2024. Ketika anak sedang di lingkungan sekolah dan PN mengeluhkan setelah pulang kerumah adanya luka yang di alaminya.

Korban PN

Ketika di tanya oleh orang tuanya PN, kenapa dan siapa yang melakukan itu kepada dirinya, PN pun bilang ketika di rinya sedang bermain di halaman sekolah tiba-tiba mereka menyerang tanpa alasan yang pasti.

Ayah korban PN melaporkan kejadian tersebut pada 6 Juni 2024. Dan saat ini kasusnya sedang di tangani unit PPA Polresta Bandung, tutur singkat ND.

Di ketahui pelaku perundungan tersebut diduga berinisial (RF), (SG), (AH) mereka merupakan anak SMA.

Sementara di tempat terpisah, awak media Waspira News kembali menggali perundungan yang terjadi.

Salah satu orangtua siswa SMP Muara Madani sebut saja AN (50) mengatakan bahwa memang pernah terjadi kejadian yang serupa, pada Mei 2024 anak kami pernah mengalami kecelakaan keseleo namun anehnya di biarkan oleh pihak sekolah, padahal kejadian di lingkungan sekolah.

Harapan Orang tua siswa

Seharusnya pihak sekolah sigap jika anak siswanya ada yang mengalami kecelakaan seperti itu, namun seakan acuh dan kami pun datang ke sekolah untuk membawa ke dokter.

Dengan geram AN pun, ingin Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung turun tangan dan menindak atas adanya sekolah-sekolah yang acuh atau mengabaikan anak siswanya jika ada perundungan maupun kecelakaan dalam lingkungan sekolah.

Perundungan yang terjadi di sekolah membuat sekolah yang seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berinteraksi menjadi di pertanyakan.

Menurut undang-undang perlindungan anak

Padahal dalam Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.

Adapun hukum perundungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban bagi anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapat bantuan dan perlindungan agar seimbang dan manusiawi. Pasal 32 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjelaskan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat di lakukan dengan syarat: (1)Anak telah berumur 14 tahun atau lebih. (2) Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

Beberapa aturan hukum menjadi pertimbangan hakim dalam menegakan hukum yang adil, baik bagi pelaku atau korban perundungan. Anak yang ditahan sebagai pelaku perundungan belum tentu berhasil memberikan efek jera, begitupun anak yang tidak dikenakan sanksi atas tindakan yang ia lakukan bisa saja membuat anak dapat melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.

Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu di perhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan. Penjatuhan pidana terhadap anak adalah upaya hukum terakhir yang bersifat ultimum remedium, yang artinya penjatuhan pidana terhadap anak hanya dapat di lakukan jika tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak.

Awak media lipsus media Waspira.Id menyambangi sekolah untuk menemui kepsek di kantornya dengan alasan tidak ada di tempat. Untuk sementara Mudir bagian kesiswaan tidak bisa memberikan tanggapan terkait adanya informasi korban perundungan terhadap siswa SMP Muara Madani sendiri.

Namun menurut informasi mudir sebagai bagian kesiswaan, mempersilakan untuk menunggu Kepsek selesai shalat jumat. jika ingin jelas terkait apa yang sudah terjadi di SMP Muara Madani.

Adanya Tanggapan Kepsek Agung

Sementara tanggapan. Agung sebagai Kepsek, dengan adanya perundungan yang ada di sekolah Muara Madani, Kepsek pun seolah membantah jika memang seperti itu harusnya korban dan orangtuanya datang ke sekolah lalu mediasi dengan yayasan.

Jika pun ada tuduhan seperti itu, kaya nya engga mungkin kita kan sekolah berbasis pesantren jadi siswa di sini santri. Namun jika di pesantren itu bukan perundungan tapi tidak betah.

Banyaknya siswa atau santri yang tidak betah tiap tahunnya, jika akan menghadapi ujian akhir semester.

Adapun alasan lain mereka tidak betah sekolah di sini karena orangtuanya pindah kerja dan masalah biaya.

Pantas saja, saat di konfirmasi Kepsek Agung tidak menjalur apa yang awak media tanyakan. Di karenakan Agung baru pengalaman menjadi kepala sekolah dan sertifikasi pun baru di terimanya.

Seolah menutupi-nutupi kesalahan sekolah dalam perundungan tersebut, Kepsek pun keukeuh bahwa tidak jika seperti itu anak atau santrinya yang tidak betah.

Seharusnya sebagai kepala sekolah, dengan adanya hal tersebut harus bijak menanggapi dan tidak boleh menyalahkan siswa atau anak santrinya.

Perundungan Kembali Terjadi Di SMP Muara Madani

Dan yang lebih parahnya, Kepsek pun bilang tidak menanggapi hal tersebut karena itu bagiannya langsung pada yayasan. Di sini saya bukan bagiannya, tapi kan kalau di yayasan ada bagian konseling nya.

Tambah Agung, hal itu bukan ranah kami karena di luar jam pesantren. Dan yang lebih tau itu kan konseling dalam perilaku siswa.

Baru kali ini, awak media mendapatkan sosok kepala sekolah yang tidak tahu-menahu terkait apa yang terjadi kejadian di lingkungan sekolahnya. Apa memang Kepsek tidak tahu atau memang tidak mau tahu.

Untuk Dinas Pendidikan, perlu di evaluasi jika ada kepsek seperti ini. Apakah pantas, agung di juluki kepsek?.

Pewarta : AAbeng/RedWM

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses