Waspira News | Kabupaten Bandung – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang di lakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL, Menjadi Dilema Di Kabupaten Bandung
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Santer desas desus dari warga masyarakat di Kecamatan Cimaung diduga adanya pungutan tidak sesuai ketentuan 3 menteri yang di mana. Program tersebut.
Di jadikan ajang bisnis oleh oknum yang memantaafkan situasi dan kondisi, mereka masyarakat mengatakan bahwa jika sertifikat tanah. Yang sudah jadi mereka harus mengeluarkan kocek antara Rp. 200.000.00,- s/d Rp. 500.000.00,-.
sejatinya untuk biaya administrasi warga masyarakat harus mengeluarkan uang senilai Rp. 150.000.00,- per bidang, karena Kabupaten Bandung masuk kategori wilayah V (Jawa-Bali)
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL di patok mulai dari Rp150-450 ribu.
Pendapat Kepala Desa Cipinang
Rabu, (30/08/23) Adapun pernyataan dari Kepala Desa Cipinang Kec. Cimaung Kab. Bandung Asep Juanda mengatakan ” Untuk program PTSL dari pemerintah sangat membantu dan saya sangat berterima kasih tetapi program tersebut membuat para kepala desa khususnya di Kec. Cimaung menjadi Dilema,
Salah satu nya administrasi yang harus di penuhi oleh warga yang mengajukan, berdasarkan kesepakatan 3 menteri batas maksimal biaya. PTSL di patok Rp. 150.000.00,- s/d Rp.450.000.00,- sesuai wilayah. Kabupten Bandung ada di kategori wilayah V (Jawa-Bali) di patok harga Rp. 150.000.00,-.
Lebih lanjut kades, “Tapi dari biaya administrasi yang harus di penuhi tidak semua warga masyarakat mengerti karena ada juga masyarakat yang tidak punya uang untuk membayar biaya sertifikat, makanya supaya tercover biaya administrasi maka adanya juga desa yang memungut biaya di luar regulasi karena untuk subsidi silang” Ujar kades
Selain itu kepada desa pun membeberkan beberapa faktor terkait program PTSAL di antara nya penolakan dari beberapa desa.
“Jika kita mengacu kepada regulasi dengan biaya yang sudah di tetepkan, beberapa desa merasa kewalahan karena anggaran segitu tidak cukup untuk perjalan tanah menuju sertifikat.
Tambah Kades, yang menjadi faktor selain biaya yaitu kesulitan ahli waris tanah. Kadang yang mempunyai tanah orang nya sedang di luar kota, sedang tidak ada di lokasi ada juga tanah nya belum beres dengan para ahli waris jadi harus menunggu ” imbuh kades
Bukan hanya kades pun menambahkan beberapa hari kebelakang Kades yang ada di Kec.Cimaung di undang karena adanya tim saber pungli dan inspektorat dengan keterkaitan program PTSL.
“Seminggu kebelakang beberapa desa di undang di kantor Kecamatan adanya tim saber pungli dan inspektorat untuk menindak lanjuti program PTSL, dari semua desa yang di undang hanya ada 3 desa yang menghadiri, dan membahas keterkaitan program PTSL.”
Red/WN
Leave feedback about this