Waspira News || Kab Bandung – Publik Soroti DISBUDPAR Kab Bandung terkait sumber. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dana Insentif Daerah (DID). TA 2022 untuk, Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, kegiatan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar. Jum’at, 02/08/2024.
Publik Soroti PAD-DID Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Dana Insentif Daerah (DID) TA 2022 sebesar Rp.1.222.5000.000,- di duga di sunat, yang menjadi pertanyaan publik di kemanakan anggaran tersebut?. Padahal fasilitas proses kreasi, produksi, di stribusi konsumsi dan konservasi ekonomi kreatif tidak berjalan mulus seperti apa yang di rencanakan.
Adanya selentingan informasi, untuk anggaran tersebut diduga di sunat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan anggaran tersebut. Tidak sepenuhnya di berikan kepada penerima manfaat bagi Kelompok sasarannya untuk masyarakat Kab Bandung.
Salah satu penerima manfaat berinisial. (KRW) yang dapat program dari KBCH bagi Kelompok sasaran masyarakat Kab Bandung saat di konfirmasi. Terkait tempat, Dengan mengatakan bantuan yang kapan? kalau itu. Disparbud Pak dan kami. Baru pindahan dari RTC Rancaekek Kab Bandung.
Lanjut. KRW, malah berbalik nanya untuk media kita ada. Pak Iwa dari time news bisa mencari info bila saya ada halangan. Ujar KRW.
Hal tersebut, saat di realisasikan oleh pihak dinas di duga tidak sesuai dengan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ini. Merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang di gunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran oleh dinas sendiri.
Publik Soroti PAD-DID Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Rencana Kegiatan dan Anggaran pihak dinas terkait dan Rencana Kerja Kegiatan Dinas, dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas merinci setiap kegiatan. Anggaran yang di sediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah di anggarkan oleh dinas sesuai dengan DPA.
Saat di konfirmasi oleh awak media. Senin, 02/08/2024 pihak Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata dengan tidak koperatif kadis, kabid, tidak bisa di temui. Seakan alergi terhadap wartawan lanjut pihak redaksi media BalanceNews melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi nomor surat ke dua 101/BLN/UND/Vll/2024.
Di sayangkan. Kadis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tidak gubris surat konfirmasi dan klarifikasi dari media Balancenews.id tersebut Di duga pihak dinas sudah langgar Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika terbukti PAD tersebut di sunat, di pastikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan mendapatkan sanksi penghentian anggaran dari pemerintah Kab Bandung. Akan berdampak pasti pada kelompok masyarakat di Kabupaten Bandung.
Media Balance News layangkan. Surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak. DISBUDPAR terkait dengan adanya dugaan indikasi. “Dana yang di sunat”. Belum ada tanggapan atau balasan dari pihak disparbud sendiri lisan atau pun tertulis.
Sampai berita ini tayang masyarakat Kab Bandung memohon Kepada APH untuk memeriksa oknum yang telah berani menyalah gunakan kewenangan dan kebijakan terkait dalam pelaksanaan dan kegiatan di duga dana tersebut di sunat.
Pewarta: AAbeng/RedWN
Leave feedback about this