Waspira News | Kabupaten Bandung – Saling bantah antara Distributor Miras Di Ciwidey Ibu Trisnowati dengan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Gakperunda ). Bapak Yusran Razak terkait sidak yang di lakukan Satpol PP Kabupaten Bandung.
Sebelumnya dalam pemberitaan yang di terbitkan Media Waspira News Minggu, (06/08/23) dengan judul “Peredaran Miras Di Ciwidey Merajarela. Ini Tanggapan Distributor Miras Di Ciwidey” dari statement yang di katakan pemilik toko/distributor miras Ibu Trisnowati terkait. Penyitaan barang bukti miras yang sudah di sidak lalu di ambil kembali lagi oleh pemilik dan adanya kehilangan beberapa produk. Dan makanan yang bukan termasuk miras ketika sedang melakukan sidak serta izin-izin yang belum di tempuh oleh Ibu Trisnowati.
Saling Bantah, Antara Distributor Miras Di Ciwidey
Dari pernyataan yang di berikan oleh Kabid Gakperunda Yusran Razak lewat sambungan WhatsApp Minggu malam, (06/08/23) menuturkan, Itu kata ibunya. Perihal kehilangan barang-barang yang bukan miras itu sudah di jelaskan dan sudah di lihat di Cctv nya bahwa anggota Satpol PP, tidak ada bukti mengambil.
Perkataan Kabid Gakperunda
Kedua kami melakukan penyitaan barang bukti untuk pemusnahan tidak ada setetespun di kembalikan, awak media sendiri bisa melihat. Di kantor Satpol PP sewaktu saya perlihatkan kepada awak media, dan ketiga coba di liat izin-izin nya. Yang dari pusat pada saat kami menarik barang bukti untuk izinnya sudah tidak berlaku. ujar Kabid Gakperunda
Selain itu Kabid Gakperunda pun mengatakan bahwa pernyataan yang di lontarkan oleh Ibu Trisnowati, “Semua pernyataan Ibu Trisno. Gak apa apa yang penting saya sudah menjelaskan selaku Kabid gakperunda” imbuh Kabid.
Terkait surat atau izin-izin yang di kantongi oleh Ibu Trisnowati Kabid Gakperunda pun membantah bahwa untuk Izin. Dari Pemkab Bandung belum ada dan dirinya mempunyai bukti bahwa Ibu Trisnowati selaku Distributor tertangkap basah menjual miras eceran. Gak apa apa kang mungkin saja udah di urus Kan sistem kalo daftar dan yang mengeluarkan Kementerian Perdagangan dari Pemkab Bandung sudah kami konfirmasi tidak ada”
“Kami ada bukti ko kalo pada saat operasi penjualan mirasnya ketangkap basah jual eceran dan surat izinnya. Sudah mati alias tidak berlaku pada saat itu, Intinya adalah menjual miras secara eceran dan suratnya. Sudah tidak berlaku pada saat kami melaksanakan operasi”tutur kabid
Bukan hanya itu Kabid Gakperunda Yusran menambahkan dan menegaskan bahwa pengawasan terkait Distributor Miras Ibu Trisnowati sudah di sidak. Tapi masih beroperasi dan menjual miras ” Kalo pengawasan Kan bukan hanya kami, ada pihak unit Satpol PP Kecamatan Ciwidey dan Polsek Ciwidey, kami mempunyai ruang lingkup yang luas bukan hanya Ciwidey ” tegas Kabid Gakperunda
Adanya pernyataan dan tanggapan dari Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupten Bandung awak media Waspira News kembali menyambangi Distributor miras Ibu Trisnowati Senin, (07/08/23) Ibu Trisnowati pun mengatakan.
Keterangan Pemilik Toko Aan
“Haduh terserah lah bukti sudah ada saksi ada, kalau barang tidak ada dan hilang buat apa saya bikin laporan, dia nya aja yang tidak tahu.Sudah lah kata yang lain juga kalau sudah di makan buat apa di kembalikan, di mana sih ada maling teriak maling buat apa saya berbohong salah satunya cat rambut aja di ambil satu box, dan perkataan saya siap di pertanggung jawabkan termasuk pihak Satpol PP mengajak Damai” Pungkas Ibu Trisnowati
Terlepas pernyataan yang di katakan salah seorang yang tidak mau di sebutkan namanya, dan membenarkan terkait sidak yang di lakukan Satpol PP Kab.Bandung miras yang sudah sudah di sita di ambil kembali oleh pemilik Ibu Trisnowati karena Izin-izinnya lengkap dan kehilangan barang dan makanan siapa yang bertanggung jawab.
Dari semua kejadian ini di mana ada dua sisi di antaranya sisi menegakkan perda oleh Satpol PP Kab Bandung terkait kejadian ini. dan di lain sisi adanya bisnis minuman beralkohol yang sudah berizin kenapa harus di lakukan penyitaan, petugas jelas harus mengacu pada aturan yang ada dengan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
Pewarta : Aren/WN
Leave feedback about this