Waspira News | Kabupaten Bandung – Tumpukan sampah di Pasar Baleendah seolah-olah tiada hentinya dan bisa menjadi fenomena luar biasa, di karenakan. Tumpukan sampah yang sudah menggunung tersebut semakin hari semakin menjadi.
Sampah Di Pasar Baleendah Menggunung
Banyaknya keluhan dari warga masyarakat sekitar pedagang pasar serta pengunjung akibat sampah yang menumpuk di teritorial pasar Baleendah. Selain itu ada juga desas desus warga luar pasar yang bisa membuang sampah ke Tempat Pembuang Sampah Sementara (TPSS). Dan harus membayar retribusi kepada kader yang menjaga sampah di tempat tersebut.
Rabu, (16/08/23) Awak media Waspira News menyambangi TPSS yang ada di pasar Baleendah terlihat tumpukan sampah menggunung dan juga genangan air limbah sampah yang bau nya sangat menyengat.
Keterangan Kader yang di tunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bernama Berinisial D mengatakan.
Dari Keterangan Kader
“Saya di pungsikan di sini sesuai arahan dari LH untuk dan mengakomidir (opsih) sampah-sampah yang masuk ke TPPS. Khususnya sampah yang ada di pasar Baleendah, di sini ada 3 orang Kader yang di berikan SK yaitu Saya. Bapak U Dan Bapak Y semua di kasih SK dari LH dan resmi. Saya di sini sejak 2018 hingga sekarang ” ujar D
Lebih lanjut ketika di tanyakan terkait adanya pungutan untuk warga di luar pasar ketika membuang sampah ke TPSS harus ada biaya retribusi D pun menjelaskan “kalau untuk itu memang ada cuman tergantung banyak sampah nya. Biasanya kalau membuang nya memakai motor mereka membayar Rp. 2.000,- Dan jika membuang sampahnya memakai mobil sekitar Rp. 30.000.00,- .
Lanjut D “Jadi bukan hanya warga pasar yang membuang sampah ke tempat ini, ada juga sampah dari 2 Rukun Warga yaitu Rw. 22 sebagai yang punya wilayah dan Rw. 27 dan setiap bulan nya membayar Rp. 750.000.00,- dan semua uang tersebut untuk biaya angkut, biaya opsih dan kerusak seperti sparepat loder dan lain-lain.” Imbuh D
Bukan hanya itu ketika di tanyakan terkait pembayaran warga luar pasar apakah ada kwitansi atau bukti pembayaran dan siapa yang bertanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup D pun menyebutkan “kalau untuk kwitansi tidak ada langsung bayar saja kalau untuk pertanggung jawaban tidak ada ini inisiatif saya saja karena mereka yang memberi”
Tetapi ketika di tanyakan terkait SK Bapak D menjawab sambil tersenyum “SK saya tidak ada karena di jaminkan kepada Bank BPR senilai Rp. 5.000.000.00,- sekitar satu minggu kebelakang tapi sampai saat ini belum cair. Dan saya di berikan Gaji dari LH Rp. 1.250.000.00,- per bulan” pungkas Dede.
Dari Pihak UPT Pasar Baleendah
Supaya lebih luges terkait permasalahan sampah supaya tidak ada saling menuduh awak media menyambangi kantor UPTD pasar dan menanyakan terkait sampah hingga retribusi para pedagang pasar dan keterangan dari pihak UPTD pasar Baleendah mengatakan.
“Kalau untuk Retribusi pedagang pasar Baleendah senilai Rp. 3000,- tapi itu pun tidak semua karena tiap tempat jualan berbeda kalau komoditinya banyak di tarif Rp. 4000,- itu sudah termasuk dengan retribusi sampah, dan pihak UPTD pasar sudah melayang surat keberatan sebanyak 3x kepada DLH terkait sampah yang ada di teritorial pasar, namun hingga saat ini belum ada titik temunya ” Jelas pihak UPTD Pasar Baleendah
Terlepas dari itu awak media mencoba menghubungi Kepala Bidang Lingkungan Hidup Bapak Oki lewat sambungan WhatsApp untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban atas adanya dugaan pungli di TPSS pasar Baleendah, Namun tidak ada jawaban maupun respon dari Kabid LH Bapak Oki.
Dalam hal ini di duga kuat adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang ada di TPSS pasar Baleendah dan TPSS tersebut di jadikan ajang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sedangkan dalam Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Bukan hanya itu jika merajut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, karena TPSS pasar Baleendah di lewati warga masyarakat, dan berdekatan dengan pedagang maupun pengunjung sedangkan TPSS tersebut berada di teritorial Pasar Baleendah.
Pewarta: Tim/WN
Leave feedback about this