
Waspira News || Kabupaten Bandung, – SPPG MBG Rancamulya 2 Bikin Waspada Orang Tua Murid, Diduga Langgar Aturan Badan Gizi Nasional, Masyarakat mengkhawatirkan adanya. Dugaan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Rancamulya 2. Kasus ini kembali menarik perhatian setelah pihak MBG sebelumnya juga menjadi perbincangan terkait penyediaan makanan di SMPN 1 Pameungpeuk. Selasa, 10 Maret 2026
Sebanyak 1.370 siswa, siswi, guru, dan staf merupakan penerima pasokan makanan dari SPPG Rancamulya 2. Beberapa orang tua murid mengajukan. Pertanyaan terkait tidak adanya label harga pada setiap item makanan yang disediakan. Selain itu, juga ada dugaan bahwa setiap Keluarga Peserta Makanan (KPM) hanya menerima satu paket makanan untuk dua hari.
Masalah ini sebelumnya pernah dimusyawarahkan di ruang kepala sekolah dan menjadi perbincangan hangat di media sosial Facebook.
Pada hari Selasa (10/3/2026), pihak Humas SMPN 1 Pameungpeuk memberikan klarifikasi di ruang kepala sekolah. Humas tersebut menyatakan bahwa. Sebelumnya pernah di temukan makanan dari SPPG Rancamulya 2 dalam kondisi basi, sehingga pihak sekolah mengembalikan makanan tersebut. Selain itu, di sekolah tidak di temukan spanduk yang menyatakan nama pemasok sebagai SPPG MBG Rancamulya 2, padahal sesuai dengan lokasi yang tertera pada spanduk resmi SPPG Kabupaten Bandung, alamatnya berada di Jalan Raya Mengger, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk.
Keterangan ini di sampaikan saat Kepala Sekolah Dadang Sumpena di dampingi Humas Asep. Pada kesempatan itu juga di sampaikan bahwa. BGN Provinsi Jawa Barat telah menyatakan adanya sinyal pelanggaran terhadap SPPG MBG Rancamulya 2 terkait dengan dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.
Harapan Publik
Satgas Kemitraan dan Pengawasan BGN mengadakan konsolidasi dengan SPPG untuk mengevaluasi kualitas, higiene, dan sanitasi makanan yang di sediakan. BGN menegaskan akan mencabut izin mitra yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan standar gizi dan kesehatan.
Ironisnya, pihak sekolah harusnya dapat menolak kerjasama karena masih banyak SPPG lain yang tersedia dan berlokasi lebih dekat. Dengan adanya kejadian yang berulang-ulang terkait pengadaan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG tersebut, masalah dugaan pelanggaran membuat pihak sekolah merasa kesulitan untuk memutuskan kontrak.
Sopian, Kepala SPPG Rancamulya 2 yang beralamat di Jalan Raya Mengger, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, tidak di temukan saat akan di mintai keterangan terkait kasus ini. Menurut Cece, petugas keamanan, kepala SPPG sedang tidak masuk kerja.
Padahal sebelumnya Kepala SPPG membuat janji dengan wartawan untuk datang ke SPPG Rancamulya 2 melalui pihak sekolah, namun setelah didatangi. Diduga ia menghindar dari masalah ini dan di anggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak transparan, terutama terkait pengelolaan anggaran. Makan Bergizi Gratis (MBG) dan standar kualitas pangan, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pemecatan.
Pewarta : Tim Liputan WN (AHD)



Leave feedback about this