Waspira News | Kabupaten Bandung – Jaringan Fiber optik adalah media transmisi fisik penyalur informasi yang mengubah sinyal listrik menjadi gelombang cahaya dengan konsep hukum optik. Fiber optik beroperasi dengan kecepatan dan kapasitas data yang tinggi, yang umumnya di pakai untuk. Menghubungkan dua poin network dengan daya besar.
Tiang Fiber Optik Sangat Membahayakan
Namun dalam pemasangan jaringan fiber optik di beberapa daerah khususnya Kabupaten Bandung menui masalah dan Konflik dari warga masyarakat. Karena tidak ada etika dari pihak perusahaan jaringan dan tidak adanya izin-izin dari dinas terkait membuat pihak perusahaan. Fiber optik memasang tiang jaringan dengan cara ilegal.
Minggu, (2/07/23) Seperti halnya yang terjadi di Jl. Cikoneng-Bojongsoang Rt.05/08 Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Adanya tiang fiber optik yang sudah miring dan semerawut kabel bisa membahayakan warga masyarakat dan seolah di biarkan begitu saja.
Warga Rt Dan Rw
Dari penuturan beberapa warga masyarakat sekitar mengatakan bahwa tiang tersebut sudah lama seperti itu namun tidak ada yang peduli sama sekali. “Tiang itu sudah lama miring seperti namun pemerintah setempat tidak ada yang mempedulikan, padahal tiang tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat. Sekitar jika di biarkan begitu saja pasti suatu saat akan roboh”. Ujar warga
Lebih lanjut warga lain, padahal tiang tersebut sering di lewati oleh pemerintah setempat seperti desa dan kecamatan. Namun hingga sekarang tidak ada yang peduli apakah harus terjadi dulu roboh baru akan di perbaiki, ungkap warga lain.
Sejatinya tiang fiber optik jika tidak di ijinkan oleh pemerintahan setempat seperti Rt dan Rw tidak akan berdiri di lokasi tersebut. Seperti yang pernah di utarakan salah satu vendor yang berinisial IST dari PT Fliptech Lentera (My Republik) itupun setelah adanya. Komplain dari warga, Rt dan Rw ”Sebelum melakukan pemasangan kami pihak vendor selalu meminta ijin terlebih dahulu kepada Rt/Rw. Setempat supaya bisa mendirikan tiang di lokasi yang sudah di tentukan”.
Lanjut vendor, dan jika ingin mendapatkan ijin kami pun tidak dengan tangan kosong selain memperlihatkan ijin-ijin dari pemerintahan seperti. Dinas PUPR maupun Bina Marga, Ada nominal yang harus di keluarkan atau bisa di sebut konfensasi, jadi jika suatu saat tiang. Yang kami di rikan terjadi kemiringan atau kabel putus pihak Rt/Rw bisa langsung koordinasi kepada kami dan kami. Langsung tindak lanjuti” tutur vendor yang pernah melakukan pemasangan.
Selain itu Kesatpol PP Kabupaten Bandung Adjat Sudrajat pernah mengatakan “Jika ada tiang fiber optik yang membayakan warga masyarakat. Silakan laporkan kepada satpol pp kecamatan atau langsung kepada kami, maka kami akan tertibkan terlepas ijin-ijin. Yang sudah di tempuh oleh pihak perusahaan jika tiang itu membahayakan atau membuat tidak nyaman warga sekitar silakan laporkan”. Tegas Kasatpol PP Kabupaten Bandung.
Pewarta/Tim/RED-WN
Leave feedback about this