Berita Polri

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya

Waspira News | Cirebon – Selama Operasi Antik Lodaya tahun 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Satnarkoba Polres Cirebon Kota

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil di amankan masing-masing berinisial SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30).
DM (28), GR (28), RL (22), dan ID (41).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, mengungkapkan para tersangka yang di amankan dua di antaranya. Merupakan perempuan yakni SDR dan ID.

“Rata–rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Kapolres.

Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si, Kamis (3/8/2023).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini juga merupakan hasil Sinergitas dan Kerjasama Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan. Lapas Kelas 1 Kesambi serta Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.

“Tersangka SDR di amankan berkat kerjasama Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, dan RL kita amankan berkat kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon,” Kata Kapolres.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat. 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan di gital dan plastik klip.

“Dari jumlah barang bukti yang di amankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 Jiwa. Dari penyalahgunaan narkoba,” Ujar Kapolres.

Para tersangka dan barang bukti kini di amankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk tersangka pengedar ganja akan di jerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Sementara untuk tersangka pengedar sabu, di kenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000.

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana di atur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Humas Polda Jabar/WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses