Berita Humas Polda Jabar Polri

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Di Subang

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Di Subang

Waspira News | Kabupaten Subang – Berawal dari adanya Laporan Polisi tanggal 7 september Polda Jabar ungkap perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. .Dengan secara bersama sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan kebiasaan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan dan menyembunyikan benda. Yang di peroleh karena kejahatan/pertolongan jahat di Dusun Genteng Rt. 011 Rw. 005 Desa Patimban Kec.Pusakanagara Kab. Subang. Selasa (26/09/2023).

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Di Subang

Saat ini Polda Jabar berhasil mengamankan beberapa tersangka berinisial ( W ) pekerjaan wiraswasta, Alamat Kab. Subang. dan saksi sebanyak  5 orang.

Adapun modus operandi bahwa tersangka masuk kedalam parkiran/garasi rumah korban kemudian merusak kunci kontak kendaraan secara paksa. Dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah terpasang astag.

Dengan adanya kasus tersebut Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2, merk Honda type CB.15a1rrf m/t, No.Pol: t 2784 WJ, tahun 2013, warna: hitam, No. Ka: MH 1kc4112dk116691, No. Sin: KC 41e1116652, 1 (satu) buah kunci letter t/astag, 1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) No. Pol: t 2784 wj atas nama Cucun Kurnaesih, Merk Honda, type CB15a1rrf m/t tahun 2013, 1 (satu) buah kunci kontak Honda.

Kabid Humas Polda Jabar

Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si.  memaparkan Kronologi kejadiannya bahwa pada hari rabu. Tanggal 06 september 2023 sekitar jam 06.00 wib di Dusun Genteng Rt. 011 Rw 005 Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit kendaraan r2, merk honda type CB 15a1rrf m/t, No.Pol: T 2784 WJ tahun 2013, warna: hitam, No. Ka: MH 1 KC 4112 DK 116691, No. Sin: KC 41e1116652 milik korban yang sedang terparkir di garasi (samping rumah) yang diduga di lakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak kendaraan tersebut, sebagai mana di maksud dengan pasal 363 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa tersangka di terapkan  ayat 1 (satu) butir 3 (tiga) dan 5 (lima) bahwa pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

RedWN/HPJ

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses